Aksi Damai APKASINDO Pesisir Barat Berakhir di Kantor KOPTANALA, Soroti Pengelolaan Lahan Sawit PT KCMU

Pesisir Barat, Potensinasional.id – Ratusan peserta aksi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Pesisir Barat menggelar aksi damai pada Rabu (8/7/2026). Massa menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Pesisir Barat, Gedung DPRD, dan mengakhiri aksi di Kantor Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung (KOPTANALA) di Kecamatan Ngambur.

Dalam orasinya, massa aksi meminta pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit milik PT KCMU. Mereka mendesak agar aktivitas perusahaan ditinjau karena diduga tidak lagi memiliki perizinan yang sah. Selain itu, peserta aksi juga meminta KOPTANALA tidak melakukan intimidasi terhadap petani sawit yang selama ini mengelola lahan yang mereka klaim sebagai lahan garapan masyarakat.

Aksi diawali dengan berkumpulnya massa di depan SPBU Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, sebelum bergerak menuju Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan melanjutkan aksi ke Kantor KOPTANALA di Kecamatan Ngambur.

Salah satu koordinator lapangan, Kadek, mengatakan aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi petani sawit yang merasa dirugikan dalam pengelolaan lahan.

“Kami meminta pemerintah memberikan kepastian hukum terkait status lahan dan memastikan hak-hak petani tidak diabaikan,” ujar Kadek dalam orasinya.

KOPTANALA Bantah Tuduhan

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua KOPTANALA, Khodri Buktar, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menjalankan kerja sama dengan PT KCMU berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang berlaku dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Khodri, tudingan bahwa KOPTANALA mengintimidasi petani sawit merupakan tuduhan yang tidak berdasar.

“KOPTANALA bekerja secara profesional berdasarkan perjanjian kerja sama yang sah dengan PT KCMU. Jika ada pihak yang menuduh kami melakukan intimidasi, silakan dibuktikan siapa pelakunya, kapan terjadi, dan terhadap siapa,” tegasnya.

Khodri juga menyebut sebagian pihak yang mengikuti aksi diduga memiliki kepentingan terhadap lahan yang menjadi objek sengketa. Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi yang menurutnya akan dibuktikan melalui jalur hukum apabila diperlukan.

Ia menegaskan, dokumen kerja sama dan dokumen kepemilikan yang dimiliki PT KCMU maupun KOPTANALA dinilai lengkap dan siap dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.

Selain itu, Khodri menyayangkan peserta aksi tidak membawa dokumen pendukung yang menurutnya dapat memperkuat klaim kepemilikan lahan yang disampaikan saat aksi berlangsung.

“Kami tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun apabila ada perbedaan pendapat terkait status lahan, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang jelas,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pembubaran KOPTANALA tidak dapat dilakukan oleh pihak di luar organisasi.

“Secara organisasi, yang memiliki kewenangan membubarkan koperasi hanyalah pengurus dan anggota sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Khodri mengaku terbuka terhadap evaluasi apabila dalam pelaksanaan kerja sama terdapat kekurangan.

“Kami siap melakukan evaluasi bersama pihak perusahaan apabila memang terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki demi kepentingan seluruh pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat maupun pihak PT KCMU terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.

(Zainal)

Exit mobile version