PRINGSEWU, Potensinasional.id– Polemik dugaan pergantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada sebuah Toyota Kijang Innova yang disebut-sebut digunakan oleh Hendrid, S.E., M.M., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, terus menjadi perhatian publik.
Setelah pemberitaan terkait dugaan pergantian plat nomor kendaraan tersebut terbit, Pimpinan Redaksi Potensinasional.id mengaku menerima sambungan telepon langsung dari Hendrid.
Dalam percakapan tersebut, Hendrid menanyakan terkait pemberitaan yang dimuat media ini mengenai kendaraan yang digunakannya.
“Abang yang memberitakan mobil saya tadi?” tanya Hendrid melalui sambungan telepon.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh pimpinan redaksi dengan membenarkan bahwa berita tersebut diterbitkan oleh Potensinasional.id.
Dalam kesempatan itu, Hendrid kemudian memberikan penjelasan terkait kendaraan yang menjadi sorotan publik tersebut. Menurutnya, kondisi kendaraan yang menggunakan identitas berbeda dilakukan karena berkaitan dengan tugas tertentu.
“Mobil itu dibuat seperti itu karena tugas penyamaran saya,” ujar Hendrid sebagaimana disampaikan dalam percakapan telepon dengan pimpinan redaksi.
Meski demikian, Hendrid tidak menjelaskan secara rinci bentuk tugas penyamaran yang dimaksud, dasar kewenangan pelaksanaannya, maupun legalitas penggunaan identitas kendaraan yang berbeda dari ketentuan administrasi kendaraan bermotor.
Sebelumnya, sebuah kendaraan Toyota Kijang Innova yang diduga merupakan kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan setelah diduga dilakukan pergantian plat nomor di area terbuka, tepatnya di halaman Masjid Taqwa Pringsewu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut awalnya menggunakan TNKB berwarna putih sebelum kemudian diduga diganti dengan TNKB berwarna merah yang merupakan identitas kendaraan dinas pemerintah.
Proses pergantian plat nomor itu disebut berlangsung di lokasi terbuka dan disaksikan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Agus yang mengaku sebagai sopir kendaraan tersebut membenarkan telah melakukan pergantian plat nomor kendaraan.
“Saya yang mengganti platnya. Memang salah karena mengganti dari plat putih ke plat merah kendaraan dinas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik terkait status administrasi kendaraan dan kesesuaian penggunaan TNKB dengan dokumen registrasi kendaraan yang sah.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan dinas instansi pemerintah wajib menggunakan TNKB berwarna merah, sedangkan TNKB berwarna putih diperuntukkan bagi kendaraan perseorangan maupun badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktisi hukum menilai setiap penggunaan identitas kendaraan harus sesuai dengan data registrasi resmi yang tercatat pada dokumen kendaraan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran administrasi maupun hukum.
Selain menyangkut aspek lalu lintas, penggunaan kendaraan dinas juga berkaitan dengan tata kelola aset daerah. Setiap perubahan status kendaraan, baik dari kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi maupun sebaliknya, harus melalui mekanisme resmi yang dibuktikan dengan dokumen administrasi yang sah.
Sejumlah pihak mendorong Pemerintah Kabupaten Pringsewu memberikan penjelasan terbuka terkait status kendaraan tersebut, termasuk legalitas penggunaan TNKB yang terpasang serta penjelasan mengenai pernyataan “tugas penyamaran” yang disampaikan Hendrid kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait status kendaraan dimaksud maupun dasar kewenangan penggunaan identitas kendaraan yang berbeda sebagaimana menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Borneo)
