Pringsewu, Potensinasional.id – Keluarga besar korban dugaan tindak asusila di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan profesional jajaran Polres Pringsewu, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga (15), diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Ironisnya, pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru tega memperlakukan anak tirinya secara tidak pantas hingga korban diduga mengandung tujuh minggu.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah korban tak lagi mampu menutupi kondisi kehamilannya. Bersama ibu kandung dan pihak keluarga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pringsewu pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, ibu korban, serta sejumlah saksi dan bukti kuat lainnya, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kini, pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari keterangan ibu korban, rasa haru dan lega tak dapat disembunyikan. Ia mengungkapkan terima kasih mendalam kepada aparat kepolisian atas respons cepat dan sigap dalam menangkap pelaku.
“Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada Polres Pringsewu, terutama Unit PPA, yang sudah bertindak cepat. Kami berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya agar anak kami mendapat keadilan dan bisa pulih dari trauma yang mendalam,” ujar ibu korban dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, pihak Polres Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual di wilayah hukumnya.
Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu. (Borneo)










