Aroma Penyimpangan Dana BOS: Banner Rp500 Ribu Diduga Diatur, Sekolah Mengaku Wajib Beli

Lampung Barat, Potensinasional.id -Klaim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat yang menyebut pengadaan banner sebagai media sosialisasi program justru memunculkan polemik baru. Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan yang kini menjadi sorotan publik, menyusul dugaan adanya kewajiban terselubung kepada sekolah untuk mengadakan banner dengan biaya tertentu, Selasa (08/04/2026).

Sejumlah kepala sekolah dari jenjang PAUD, SD hingga SMP mengaku berada dalam posisi sulit. Mereka menyebut tidak memiliki pilihan selain mengikuti arahan pengadaan banner yang diduga dikoordinir oleh pihak dinas.

Setiap sekolah disebut harus menebus dua banner dengan total biaya mencapai Rp500.000. Praktik tersebut bahkan disebut bersifat wajib, bukan pilihan, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan tersebut benar untuk kepentingan sosialisasi atau justru membebani satuan pendidikan.

Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah pihak, muncul beberapa poin krusial, yakni pengadaan banner diduga dikoordinir oleh Disdikbud Lampung Barat, sekolah diwajibkan membeli banner dengan harga yang telah ditentukan, serta nilai pengadaan mencapai Rp500.000 untuk dua banner per sekolah. Pengakuan ini disebut turut diperkuat oleh pernyataan internal pihak dinas.

Jika dugaan ini benar, praktik tersebut berpotensi menyimpang dari tujuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya difokuskan pada kebutuhan operasional pendidikan yang berdampak langsung pada proses belajar mengajar, bukan kegiatan yang bersifat seremonial.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Menurutnya, apabila banner tersebut merupakan program unggulan pemerintah daerah, seharusnya dianggarkan melalui APBD, bukan dibebankan kepada sekolah melalui dana BOS.

Ia menegaskan dinas pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk mengoordinir maupun terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di sekolah. Jika terdapat arahan dari dinas, sekolah diwajibkan membeli, dan dana BOS digunakan tanpa mekanisme resmi, maka praktik tersebut dinilai mengarah pada dugaan penyimpangan.

Ridwan menjelaskan, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022, pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara mandiri oleh sekolah melalui platform SIPLah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Ia juga mempertanyakan jika bukan sekolah yang melakukan pengadaan, maka pihak mana yang melakukan transaksi dalam sistem tersebut.

Selain itu, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 Pasal 69 secara tegas melarang pemerintah daerah melakukan pungutan kepada satuan pendidikan, memaksa atau mengatur pembelian barang/jasa dalam penggunaan dana BOS, mempengaruhi sekolah untuk melanggar ketentuan BOS, serta terlibat dalam proses pengadaan.

Apabila dugaan keterlibatan dinas terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan secara eksplisit dan dapat masuk ke ranah hukum pidana. Mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, terdapat ketentuan terkait benturan kepentingan dalam pengadaan serta penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Jika ditemukan adanya pihak yang mengarahkan atau menentukan penyedia banner, maka unsur benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dinilai patut didalami oleh aparat penegak hukum.

Hingga kini, publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri alur pengadaan dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kasus ini dinilai tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi normatif semata, melainkan membutuhkan penyelidikan yang transparan dan akuntabel agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, semua pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Namun, jika praktik seperti ini dibiarkan, potensi penyalahgunaan dana pendidikan secara sistematis dikhawatirkan akan terus berulang.

Pendidikan bukan ladang proyek. Jika ada dugaan penyimpangan, perlu diusut secara terbuka dan profesional.

(Wahdi)