Banding JPU Dikabulkan, Hukuman Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Diperberat

PRINGSEWU, Potensinasional.id –Lampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam perkara korupsi penggunaan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Dalam putusan tingkat banding tersebut, terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., yang merupakan mantan Ketua LPTQ sekaligus mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.


Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PT TJK tertanggal 16 Desember 2025, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan Heri Iswahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39.243.996 subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.
Putusan tersebut memperberat vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, uang pengganti Rp5 juta, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
Diketahui, vonis tingkat pertama tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, dengan tuntutan pidana 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp39.243.996.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp568.462.676 dari total kerugian negara yang mencapai Rp602.706.672 dalam perkara korupsi dana hibah LPTQ tersebut.
Menanggapi putusan banding tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menyatakan akan mempelajari secara mendalam pertimbangan hukum Majelis Hakim guna menentukan langkah hukum selanjutnya. (Rilis/Borneo)