PRINGSEWU, Potensinasional.id— Dugaan pelanggaran garis sempadan saluran irigasi oleh bangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Surya Asih yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 51, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi persoalan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Keberadaan bangunan yang terlihat berdekatan dengan bibir saluran irigasi memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan ketegasan pengawasan pemerintah.
Saluran irigasi bukanlah ruang kosong yang dapat dimanfaatkan sesuka hati. Keberadaannya memiliki fungsi penting bagi sistem pengairan dan kepentingan masyarakat. Ketika bangunan berdiri hingga mendekati batas saluran, persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut pemanfaatan lahan, tetapi juga kepatuhan terhadap ketentuan yang seharusnya berlaku bagi setiap pemilik bangunan tanpa pengecualian.

Dugaan tersebut semestinya menjadi perhatian serius instansi terkait. Jangan sampai aturan mengenai perlindungan jaringan irigasi hanya menjadi dokumen formal, sementara kondisi di lapangan luput dari pengawasan. Apabila terdapat bangunan yang melanggar garis sempadan, penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, bukan berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Persoalan ini juga berkaitan dengan keberadaan sebuah rumah yang menurut keterangan warga sekitar sebelumnya merupakan milik warga setempat, kemudian dibeli oleh pihak rumah sakit dan disebut-sebut digunakan sebagai tempat singgah bagi tamu atau keluarga pasien.
Perubahan kepemilikan dan pemanfaatan bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai administrasi pertanahan, peruntukan bangunan, serta kesesuaiannya dengan dokumen luas lahan rumah sakit. Jika rumah tersebut telah menjadi bagian dari kegiatan operasional rumah sakit, status dan administrasinya perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Data profil RSU Surya Asih mencantumkan luas tanah sebesar 7.636,27 dan luas bangunan 9.805,15. Data tersebut belum mencantumkan satuan luas secara jelas. Karena itu, dokumen resmi mengenai luas tanah, luas bangunan, dan batas bidang tanah menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Keberadaan bangunan tambahan yang dibeli dari warga tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai batas lahan dan peruntukan ruang. Penambahan bidang tanah, perubahan fungsi bangunan, serta pemanfaatannya untuk menunjang operasional rumah sakit harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepemilikan tanah tidak serta-merta memberikan kebebasan untuk membangun tanpa memperhatikan batas sempadan dan aturan tata ruang.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi merupakan salah satu dasar hukum yang relevan untuk menilai persoalan tersebut. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur perlindungan dan pengelolaan sumber daya air, termasuk prasarana yang mendukung keberlangsungan fungsi pengairan.
Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya menjaga fungsi jaringan irigasi. Bangunan yang terbukti melanggar garis sempadan atau ketentuan pemanfaatan ruang dapat dikenai tindakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif dan penertiban apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Tidak semestinya terdapat perlakuan berbeda dalam penegakan aturan. Masyarakat yang hendak mendirikan bangunan diwajibkan mengikuti ketentuan perizinan dan tata ruang. Prinsip yang sama harus berlaku terhadap bangunan milik badan usaha maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
Status rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan bukan alasan untuk mengabaikan aturan. Pelayanan kepada masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan. Tidak ada kepentingan pembangunan yang dapat dijadikan pembenaran untuk mengesampingkan ketentuan apabila pelanggaran memang terbukti.
Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui instansi yang membidangi tata ruang dan bangunan gedung, bersama pengelola jaringan irigasi yang berwenang, perlu menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan ini. Pengukuran garis sempadan, pemeriksaan dokumen perizinan, penelusuran batas tanah, serta evaluasi terhadap bangunan di sekitar saluran irigasi merupakan langkah yang tidak seharusnya diabaikan.
Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai hukum. Jangan sampai pengawasan hanya terlihat tegas terhadap bangunan milik masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan bangunan milik pihak yang memiliki kepentingan usaha.
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekadar tentang bangunan rumah sakit atau rumah yang disebut-sebut menjadi tempat singgah. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut wibawa peraturan, konsistensi pengawasan, dan keberanian pemerintah memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat Kabupaten Pringsewu berhak mendapatkan kepastian bahwa jaringan irigasi terlindungi dan aturan tata ruang diterapkan secara adil. Ketika muncul dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan fasilitas umum, pembiaran tanpa pemeriksaan yang jelas justru berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hukum tidak boleh hanya tegas di atas kertas. Jika pelanggaran terbukti, penertiban harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebab, kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan bagi pemilik bangunan, melainkan kewajiban yang berlaku bagi setiap pihak. ***









