Barito Utara, Potensinasional.id — Rapat koordinasi pembentukan kepengurusan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) tingkat Kabupaten Barito Utara dilaksanakan di Kantor Sekretariat Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, 28/10/2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat dari berbagai desa, kecamatan, dan kelurahan di wilayah Barito Utara. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BATAMAD Kabupaten Barito Utara, Setahan Awingnu, yang juga merupakan putra asli Dayak Dusutn Bayatn dan Tewoyatn.
Dalam arahannya, Setahan Awingnu menyampaikan bahwa pembentukan struktur kelembagaan BATAMAD di Barito Utara merupakan tindak lanjut dari instruksi Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, di bawah naungan Dewan Adat Dayak (DAD) dan Kademangan.
“Kami menerima mandat langsung dari Dewan Adat Provinsi untuk membentuk dan memimpin struktur kelembagaan adat di wilayah Barito Utara,” ujar Setahan Awingnu.
Menurutnya, keberadaan lembaga adat memiliki peran penting dalam membangun karakter masyarakat adat serta menegakkan hukum adat di daerah. Lembaga adat juga berfungsi sebagai wadah aspirasi masyarakat, mitra pemerintah, sekaligus penyeimbang dalam pelaksanaan program pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat adat.
Selain itu, lembaga adat berperan dalam menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, dan ketentraman masyarakat, baik secara preventif maupun represif. “Lembaga adat juga menjadi pengayom nilai-nilai adat istiadat serta memberikan saran dan pertimbangan kepada berbagai pihak,” jelasnya.
Usai rapat, Ketua BATAMAD Kabupaten Barito Utara, Setahan Awingnu, memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di halaman kantor DAD Barito Utara. Ia menjelaskan bahwa rapat tersebut sekaligus membentuk panitia pelantikan pengurus BATAMAD yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Kami berharap seluruh masyarakat adat memahami bahwa suku Dayak memiliki banyak sub-suku, namun semuanya tetap satu dalam sebutan Bangsa Dayak. Kita satu dalam keberagaman, satu dalam NKRI,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa di Kabupaten Barito Utara hanya ada satu kepengurusan BATAMAD yang sah dan diakui secara resmi.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada dua versi BATAMAD di Barito Utara. BATAMAD yang kami pimpin telah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah, dan sudah ditandatangani oleh Ketua BATAMAD Provinsi serta diketahui oleh Ketua DAD Provinsi maupun Gubernur Kalimantan Tengah,” ungkap Setahan Awingnu.
Ia pun berharap seluruh masyarakat adat dapat bersatu menjaga marwah dan eksistensi adat Dayak di Barito Utara.
(Henryanus A.)











