Pringsewu, Potensinasional.id — Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang optimalisasi penanganan perkara berbasis restorative justice serta penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Evi Hasibuan, sebagai upaya memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, BNNP Lampung, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (11/12/2025).
Bupati Riyanto Pamungkas mengatakan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam menghadirkan proses hukum yang lebih efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membuka ruang pembinaan dan reintegrasi bagi pelaku agar dapat kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa melalui MoU dan PKS ini, pendampingan hukum serta penanganan perkara di Kabupaten Pringsewu diharapkan dapat berlangsung lebih baik, cepat, dan berfokus pada pemulihan korban maupun hubungan sosial.
Selain itu, Bupati Riyanto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memulihkan ketenteraman masyarakat.
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang responsif, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tegasnya. (Deni)











