Palangka Raya, Potensinasional.id — Setelah sempat kabur selama hampir sepekan, seorang tahanan pelarian dari Rutan Polsek Samarinda Kota akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Tersangka bernama Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos (25), ditangkap pada Sabtu malam (25/10/2025) sekitar pukul 22.36 WIB di rumah kakaknya di Jl. Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Subdit Jatanras Polda Kaltim, Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, Unit Jatanras Polresta Palangka Raya, serta beberapa unit Reskrim Polsek terkait.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui melarikan diri dari ruang tahanan pada 19 Oktober 2025 bersama seorang rekan bernama M. Yusril alias Unyil, dengan cara menjebol lubang kloset di dalam sel. Setelah berhasil kabur, keduanya menumpang kendaraan menuju wilayah Kalimantan Tengah.
Sesampainya di Kabupaten Pulang Pisau, keduanya berpisah arah. Krisantus kemudian melanjutkan perjalanan menuju Palangka Raya, hingga akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol M. Rian Permana, S.I.K., M.M., melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergitas lintas Polda dalam menegakkan hukum.
“Tim gabungan dari dua Polda bergerak bersama hingga berhasil mengamankan DPO tanpa perlawanan,” ujar Iptu Helmi.
“Keberhasilan ini menjadi bukti kuat soliditas Polri dalam menghadapi kasus pelarian maupun kejahatan lintas wilayah,” tambahnya.
Untuk sementara, Krisantus telah diamankan di Rutan Polresta Palangka Raya, sedangkan M. Yusril alias Unyil masih dalam pencarian dan pengejaran oleh tim gabungan.
(Hry)










