DAD dan Ormas Dayak Barito Utara Gelar Dialog Bersama BATAMAD Kalteng, Bahas Sengketa Lahan Jetty BIMA

BARITO UTARA, Potensinasional.id– Utusan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan silaturahmi dan dialog bersama unsur adat serta organisasi masyarakat Dayak di Barito Utara, Senin (17/2/2026). Pertemuan berlangsung di kediaman Malindo, pengusaha muda Barito Utara, di Kelurahan Jingah, Muara Teweh.

Dialog tersebut membahas persoalan sengketa lahan pelabuhan Jetty BIMA yang melibatkan Setahan Awingnu (Awing), putra asli Dayak Barito Utara sekaligus Kepala BATAMAD setempat, dengan pihak perusahaan PT BIMA dan PT BAT. Hingga kini, persoalan tersebut disebut belum menemukan titik temu.

Sejumlah tokoh hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara Moses selaku moderator, Panglima Dayak sekaligus Ketua Umum Gabungan Pangkalima Dayak (GPD) Alur Barito Hison, Damang Robinson dari Majelis Adat Kadamangan Indonesia (MAKI), tokoh masyarakat Salimudin Mayasin, perwakilan Gerdayak, puluhan ormas Dayak, serta insan pers.

Moses membuka dialog dengan menyampaikan harapan agar pertemuan membawa kebaikan bagi masyarakat adat Dayak Barito Utara serta memperkuat soliditas antarsesama Dayak.

Sementara itu, perwakilan BATAMAD Provinsi, Heronika Rahan, SH, MH, menjelaskan kehadiran mereka merupakan mandat organisasi untuk menyampaikan informasi, saran, dan sikap BATAMAD Provinsi terkait kemitraan dengan PT BAT. Ia menegaskan pihaknya ingin menggali persoalan secara komprehensif agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami ingin persoalan ini dibicarakan dengan baik dan dicari jalan keluarnya,” ujarnya.

Dalam dialog tersebut, Jimmy Karahap, SE, turut memaparkan riwayat pertemuan sebelumnya antara Awing dan pihak PT BAT, termasuk pembahasan nilai sewa lahan serta upaya mediasi yang sempat dilakukan di Jakarta. Namun hingga kini, belum tercapai kesepakatan final antara kedua belah pihak.

Di sisi lain, Bardi yang didampingi Damang Robinson menjelaskan bahwa kawasan Jetty saat ini tidak dipasangi portal oleh Awing. Penghentian aktivitas, menurutnya, merupakan ketetapan adat dan keputusan kepala desa karena status lahan masih dalam kondisi status quo.

Ketua Umum GPD Alur Barito, Hison, menegaskan komitmennya untuk tetap mendampingi Awing sebagai sesama Dayak Barito Utara. Ia juga mengingatkan para investor agar menghormati adat istiadat dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun adat.

“Kami tidak ingin investasi yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat adat,” tegasnya.

Awing sendiri memaparkan kronologi sengketa sejak 2004, termasuk proses pelaporan, upaya kontrak kerja sama, hingga persoalan administrasi dokumen tanah seperti SKT dan verklaring. Ia menyatakan tidak mungkin terjadi kontrak apabila dirinya tidak memiliki dasar hak atas lahan tersebut.

Dukungan juga disampaikan tokoh Dayak Salimudin Mayasin yang menyatakan siap membela hak-hak masyarakat adat apabila terdapat upaya penekanan terhadap Awing.

Pertemuan tersebut ditutup dengan seruan agar seluruh organisasi Dayak di Barito Utara tetap bersatu, tidak mudah terpecah belah, serta mengedepankan penyelesaian secara musyawarah demi menjaga kehormatan adat dan stabilitas daerah. (Hendry)