Lampung Barat, Potensinasional.id — Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Dua pekon di Kecamatan Air Hitam, yakni Pekon Sumber Alam dan Pekon Manggarai, terindikasi telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp50 juta dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Dugaan tersebut terungkap berdasarkan hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. Audit ini merupakan tindak lanjut dari Aduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, setelah melakukan pemantauan serta pengumpulan data di lapangan.
Berdasarkan laporan audit, Pekon Sumber Alam tercatat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43.924.000,00. Kerugian tersebut terjadi akibat tidak direalisasikannya kegiatan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), meskipun anggaran telah dicairkan. Sejumlah kegiatan hanya tercantum dalam dokumen administrasi, namun tidak diwujudkan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, di Pekon Manggarai, Inspektorat menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp16.405.545,00. Penyimpangan terjadi karena tidak direalisasikannya sebagian belanja pembangunan rabat beton serta kegiatan berbasis SDGs sebagaimana tercantum dalam APBPek Tahun Anggaran 2024. Anggaran telah berjalan, namun hasil pembangunan dinilai tidak sesuai perencanaan.
Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, Wahdi Syarif, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan lemahnya integritas aparatur pekon dalam mengelola Dana Desa.
“Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dimanipulasi apalagi disalahgunakan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Wahdi.
GERMASI mendesak agar peratin maupun pejabat (Pj) peratin di kedua pekon tersebut segera mengembalikan seluruh kerugian negara ke kas desa. Selain itu, mereka meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pembinaan administratif semata, melainkan membuka ruang penindakan hukum apabila tidak terdapat itikad baik.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pekon di Kabupaten Lampung Barat. Dana Desa bukan ruang abu-abu dan bukan pula milik kekuasaan lokal. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Kini publik menantikan sikap tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum: apakah dugaan penyimpangan ini akan diproses hingga tuntas, atau kembali menguap tanpa kejelasan.
(Red)










