Dana Desa Pekon Pariaman Disorot, Warga Ungkap Dugaan Penyimpangan BLT DD hingga Proyek Fisik TA 2017–2021

Tanggamus, Potensinasional.id— Pengelolaan Dana Desa (DD) di Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan tajam publik. Hasil penelusuran awak media mengungkap adanya dugaan serius penyimpangan anggaran, mulai dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) hingga sejumlah proyek fisik pada rentang Tahun Anggaran 2017 hingga 2021. (19/01/2025)

Sebagai langkah awal verifikasi, awak media terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Kepala Pekon Pariaman yang saat ini masih aktif menjabat. Dalam keterangannya, Kepala Pekon menegaskan bahwa seluruh kegiatan dan anggaran yang dipersoalkan bukan terjadi pada masa kepemimpinannya.

“Itu bukan zaman saya. Saya mulai menjabat setelah periode itu,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut mendorong awak media untuk melakukan penelusuran lanjutan dengan menghimpun keterangan langsung dari sejumlah warga di beberapa dusun Pekon Pariaman.

Keterangan Warga

Berdasarkan keterangan warga yang ditemui, pada periode yang dipersoalkan jumlah Kepala Keluarga (KK) di Pekon Pariaman diperkirakan mencapai sekitar 600 KK. Demi alasan keamanan, identitas warga tidak dipublikasikan.

Salah satu dugaan utama berkaitan dengan penyaluran BLT DD. Warga menduga adanya ketidaksesuaian antara data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan realisasi di lapangan.

“Ada nama di data penerima, tapi bantuannya tidak dibagikan semua. Ada yang tercatat, tapi uangnya tidak pernah diterima,” ungkap seorang warga.

Warga lainnya mengaku sama sekali tidak pernah menerima BLT DD, meski kondisi ekonominya saat itu tergolong sulit.

“Saya tidak pernah menerima BLT DD, padahal kondisi ekonomi saya waktu itu sangat berat,” katanya.

Menurut warga, persoalan tersebut sempat memicu aksi protes masyarakat di balai pekon. Namun, aksi tersebut tidak membuahkan hasil.

“Warga dulu sempat demo, tapi tidak ada hasil. Bahkan ada yang dibentak, akhirnya masyarakat takut,” ujar warga lainnya.

Warga juga menyoroti dugaan pengalihan bantuan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Katanya dialihkan, tapi ke mana dialihkannya tidak pernah jelas,” tambahnya.

Selain itu, warga menduga adanya keberpihakan dalam penyaluran bantuan.

“Yang banyak dapat bantuan itu keluarga kepala pekon yang lama, di zamannya Pak Lurah Irawan,” cetus warga.

Data Anggaran yang Dipersoalkan

Berdasarkan data yang dihimpun warga, berikut anggaran BLT DD yang menjadi sorotan:

Tahun Anggaran 2020

  • Pagu Dana Desa: Rp913.026.000
  • Total BLT DD: Rp540.000.000

Tahun Anggaran 2021

  • Pagu Dana Desa: Rp963.574.000
  • Total BLT DD: Rp540.000.000

Besarnya alokasi BLT DD tersebut dinilai warga tidak sebanding dengan realisasi bantuan yang mereka terima di lapangan.

Dugaan Proyek Fisik Bermasalah

Selain BLT DD, warga juga menyoroti pembangunan kantor/balai pekon sekitar tahun 2017 dengan nilai anggaran yang disebut mencapai kurang lebih Rp700 juta. Proyek tersebut disebut menggunakan nomenklatur balai pelatihan masyarakat, namun secara fisik difungsikan sebagai kantor pekon.

“Kalau dilihat dari bangunannya, kami ragu itu menghabiskan sampai Rp700 juta,” ujar warga.

Warga juga mengungkap dugaan mark up pada proyek pembangunan lapangan di Dusun Sari Rejo.

“Dianggarkan sekitar Rp300 juta, tapi menurut warga realisasinya hanya sekitar Rp200 juta,” ungkap warga setempat.

Konfirmasi Mantan Kepala Pekon dan Sekdes

Untuk menjunjung prinsip cover both sides, awak media mengonfirmasi mantan Kepala Pekon Pariaman, Irawan, melalui sambungan WhatsApp. Dalam keterangannya, Irawan menyampaikan:

“Maaf bang, saya lagi ada acara rajaban. Gimana bang? Siap bang, silakan datang ke rumah saya, saya siap menjelaskan. Maaf bang, siapa namanya dan dari media apa, biar saya jelas.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi substansi, namun membuka ruang untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Awak media juga mengonfirmasi mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Pariaman, Wawan. Melalui pesan WhatsApp, Wawan menyampaikan:

“Waalaikumsalam… Saya masih di masjid Pak, ada acara Isro Mi’raj 🙏. Chat saja Pak. Maaf Pak, saya sudah resign.”

Dugaan Modus Operandi (Versi Warga)

Berdasarkan keterangan warga, sejumlah dugaan modus operandi yang disorot antara lain:

  • Data KPM BLT DD diduga tidak sesuai dengan realisasi.
  • Bantuan dianggarkan namun tidak disalurkan sepenuhnya.
  • Penggunaan nomenklatur kegiatan untuk mengaburkan fungsi anggaran.
  • Dugaan mark up proyek fisik.
  • Proyek diduga dikerjakan oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan kepala pekon lama.
  • Minimnya transparansi dan ruang klarifikasi kepada masyarakat.

Atas berbagai dugaan tersebut, warga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa Pekon Pariaman, khususnya Tahun Anggaran 2017 hingga 2021. Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit Tipikor Polres Tanggamus, turun tangan secara profesional dan transparan.

Apabila terbukti, dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 4 UU Tipikor yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

Terkait daluwarsa, KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 132–135 mengatur bahwa untuk tindak pidana dengan ancaman di atas lima tahun, batas waktu penuntutan dapat mencapai 12 tahun. Dengan demikian, dugaan perkara pada rentang 2017–2021 masih memiliki ruang hukum untuk diproses.

Redaksi menegaskan akan terus melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna melengkapi pemberitaan dan menjunjung tinggi prinsip cover both sides, sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan data yang dihimpun media, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(TIM)