Oleh: Susanto, S.S., S.H., M.Hum., M.A., M.H., Ph.D.
(Kepala Pusat Studi Linguistik dan Dosen Universitas Bandar Lampung / Wakil Ketua dan Konselor P4GN DPD GRANAT Provinsi Lampung)
Di zaman ketika gerakan jempol kerap mendahului kerja nalar, literasi digital tidak lagi dapat dipandang sebagai keterampilan pelengkap. Ia telah menjelma menjadi kebutuhan dasar, bahkan napas kehidupan sosial modern. Berbagai aturan formal—mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hingga regulasi institusional—memang disusun untuk menata perilaku di ruang digital. Namun, aturan sejatinya hanyalah pagar. Arah langkah masyarakat tetap ditentukan oleh kebiasaan.
Transformasi paling hakiki justru terjadi ketika literasi digital tidak lagi dipahami sebagai kewajiban hukum semata, melainkan tumbuh menjadi karakter dan budaya bersama.
Tantangan Nyata di Sang Bumi Ruwa Jurai
Lampung, dengan kekayaan budaya dan keramahan sosialnya, tidak kebal terhadap disrupsi informasi. Fenomena ini mudah dijumpai, mulai dari obrolan di pasar-pasar tradisional Bandar Lampung hingga percakapan di grup WhatsApp keluarga di pelosok desa. Informasi palsu—tentang bantuan sosial, isu keamanan, hingga provokasi politik—sering menyebar tanpa proses verifikasi yang memadai.
Paul Gilster, dalam karya klasiknya Digital Literacy (1997), menegaskan bahwa literasi digital bukan sekadar kemampuan teknis menjelajah internet. Lebih dari itu, literasi digital adalah kecakapan berpikir kritis dan kemampuan mengevaluasi informasi secara etis dalam lingkungan media yang interaktif dan dinamis. Ia menuntut kesadaran, penilaian, dan tanggung jawab moral.
Dalam konteks Lampung, nilai lokal Piil Pesenggiri—yang menekankan martabat dan kehormatan—sejatinya memiliki irisan kuat dengan literasi digital. Menahan diri dari menyebarkan hoaks, mengunggah konten yang bermanfaat, serta menjaga etika komunikasi daring merupakan wujud modern dalam menjaga kehormatan diri dan komunitas di ruang siber.
Literasi Digital sebagai Perisai Ancaman Narkotika
Lebih jauh, literasi digital kini berperan strategis sebagai garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Peredaran gelap narkoba semakin canggih dengan memanfaatkan media sosial dan platform digital sebagai sarana transaksi terselubung. Generasi muda menjadi sasaran empuk melalui pendekatan daring yang manipulatif dan tersamar.
Kecakapan digital yang baik memungkinkan masyarakat tidak hanya terlindungi dari konten berbahaya, tetapi juga aktif terlibat dalam gerakan edukasi dan pencegahan. Membiasakan diri menolak ajakan mencurigakan di ruang digital adalah bentuk konkret ketahanan keluarga dan masyarakat dalam menghadapi musuh bersama bangsa.
Perpustakaan Daerah dan Kampus sebagai Simpul Perubahan
Di sinilah Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung dan perguruan tinggi memegang peran sentral sebagai simpul transformasi digital. Perpustakaan hari ini bukan lagi sekadar ruang sunyi dengan rak-rak buku, melainkan pusat penyaring informasi—information filter—di tengah derasnya arus hoaks.
Melalui pojok digital dan program literasi, pustakawan bertransformasi menjadi navigator pengetahuan yang membimbing masyarakat membedakan informasi valid dan menyesatkan. Aspek inklusi sosial pun semakin diperkuat, misalnya melalui perpustakaan keliling yang menjangkau komunitas dengan keterbatasan akses internet.
Dampaknya nyata. Pengrajin tapis dan pelaku UMKM di berbagai daerah mulai memanfaatkan platform digital untuk pemasaran yang lebih luas. Di titik ini, regulasi keamanan transaksi digital tidak lagi terasa sebagai larangan kaku, melainkan menjadi kebiasaan ekonomi kreatif yang mandiri dan produktif.
Dari Meja Makan Keluarga ke Ruang Siber
Mengubah aturan hukum menjadi kebiasaan hidup yang organik menuntut konsistensi dan keteladanan, dimulai dari lingkup terkecil: keluarga. Transformasi ini bertumpu pada tiga pilar utama.
Pertama, membangun verifikasi sebagai refleks. Prinsip saring sebelum sharing harus menjadi etika otomatis sebelum jempol menyentuh layar.
Kedua, internalisasi etika digital. Kesadaran bahwa setiap unggahan dan komentar memiliki bobot moral serta konsekuensi hukum yang setara dengan ucapan langsung di ruang publik.
Ketiga, pemanfaatan produktif. Gawai perlu diposisikan bukan sekadar alat konsumsi hiburan yang pasif dan adiktif, tetapi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup.
Dengan menguatkan tiga pilar ini, masyarakat Lampung sesungguhnya sedang membangun benteng ketahanan mental di tengah arus informasi global yang tak terbendung.
Penutup
Literasi digital di Lampung harus berakar pada kearifan lokal. Ketika kecanggihan teknologi mampu berpadu dengan keluhuran budi pekerti, aturan-aturan kaku tak lagi dominan, karena kebijaksanaan telah menjelma menjadi kebiasaan.
Perpustakaan Daerah dan universitas dapat terus berperan sebagai mercusuar, membimbing masyarakat menuju masa depan yang cerdas secara digital namun tetap berakar secara budaya. Setiap klik, ketikan, dan konten yang dihasilkan hendaknya menjadi langkah menuju kemajuan, bukan sumber perpecahan—apalagi jalan menuju kehancuran bangsa akibat narkoba.
Lampung memiliki modal sosial yang kuat untuk menjadi pelopor masyarakat digital yang beradab di Indonesia. Dengan sinergi kebijakan pemerintah, pendampingan institusi pendidikan, serta semangat juang organisasi seperti GRANAT, optimisme itu bukanlah utopia.
Mari kita songsong fajar baru digital Lampung dengan keyakinan bahwa setiap aktivitas digital adalah investasi bagi kejayaan Sang Bumi Ruwa Jurai—rumah yang aman, cerdas, dan bermartabat bagi generasi mendatang.
Lampung berani, Lampung literasi, Lampung bersinar—bersih dari narkoba.
Referensi:
Gilster, P. (1997). Digital Literacy. New York: Wiley










