Way Kanan, Potensinasional.id — 4 Mei 2025 Tim Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017. Tersangka berinisial MH (51), warga Dusun Tri Harjo, Kampung Ono Harjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (01/05/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili mengungkapkan, tersangka MH terlibat dalam aksi curas yang terjadi pada Jumat, 9 Juni 2017 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban bernama Aming, yang berlokasi di Dusun Marga Laksana, Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Saat kejadian, korban dan istrinya sedang tidur di lantai dua rumah mereka. Mereka terbangun setelah mendengar suara pintu didobrak. Ketika korban turun ke lantai satu, ia melihat tujuh pelaku telah memasuki rumah dan salah satu dari mereka menyandera anak korban, Hairudin.
Dua pelaku diketahui membawa senjata api, sementara lima lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok. Tiga pelaku mengenakan penutup wajah (sebo) dan empat lainnya tidak. Para pelaku mengancam korban dan memaksa menunjukkan tempat penyimpanan uang serta perhiasan.
Korban mengalami luka serius setelah dibacok di bagian paha kanan dan kiri, punggung, serta tangan. Karena terancam, korban akhirnya menyerahkan kunci lemari. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp70 juta, perhiasan emas seberat 92 gram, dan satu unit senapan angin.
Berdasarkan informasi masyarakat, keberadaan MH terdeteksi di Kampung Ono Harjo. Tim Tekab 308 PRESISI segera melakukan pemetaan dan penangkapan. Tersangka kini telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” ujar AKP Sigit Barazili.
(Supryadi)