Pringsewu, Potensinasional.id – Aktivitas mesin crusher milik CV Berkah Kita Maju Bersama (BKMB) di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menuai keluhan warga. Mesin pemecah batu yang baru dipasang itu diduga menimbulkan kepulan debu yang mengganggu masyarakat karena lokasinya berada tidak jauh dari permukiman.
Berdasarkan hasil penelusuran Potensinasional.id, mesin crusher beroperasi di kawasan tambang batu dengan jarak yang dinilai cukup dekat dengan rumah warga. Sejumlah warga mengaku debu beterbangan saat aktivitas pengolahan material berlangsung dan meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan.
Dari dokumentasi lapangan yang diperoleh, instalasi crusher tampak berdiri di area terbuka dengan rangkaian conveyor pengangkut material. Secara visual, tidak terlihat jelas adanya fasilitas pengendali debu di titik-titik produksi. Meski demikian, kondisi tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi standar pengendalian pencemaran udara.
Saat dikonfirmasi di kantornya pada Senin (27/7/2026), Dani selaku KTT/Humas CV Berkah Kita Maju Bersama menyatakan seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
> “Semua sudah sesuai aturan. Kami sudah memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya. Alat crusher itu juga tidak mungkin dipindahkan karena lokasi tersebut merupakan titik yang paling tepat untuk operasional,” kata Dani.
Pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dampak debu terhadap lingkungan sekitar. Warga berharap perusahaan tidak hanya mengantongi izin, tetapi juga memastikan operasionalnya tidak mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu segera melakukan inspeksi lapangan, menguji kualitas udara ambien dan kadar debu di sekitar permukiman, serta memeriksa dokumen persetujuan lingkungan berikut pelaksanaan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban perusahaan.
Potensinasional.id, juga mendorong DLH membuka hasil pemeriksaan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, pemerintah diminta memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, jika seluruh kewajiban telah dipenuhi perusahaan, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi dasar informasi yang objektif bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga tersebut. Potensinasional.id akan terus mengupayakan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Borneo)
