Pringsewu, Potensi Nasional
Camat Kecamatan Pardasuka, Anton Dwi Wahyono, diduga melakukan penyelewengan dana pemeliharaan gedung kantor kecamatan pada anggaran tahun 2024. Informasi ini disampaikan oleh seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurut narasumber tersebut, ada sejumlah kegiatan pemeliharaan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran. Bahkan, beberapa kegiatan terkesan tidak transparan dan tidak jelas alokasi anggarannya. “Nota SPJ kegiatan sengaja dipalsukan untuk mengelabui pemeriksaan dari Inspektorat,” ujar narasumber tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran untuk renovasi kantor mencapai Rp11 juta. Namun, realisasi di lapangan tidak sesuai dengan nilai tersebut. “Bahan lama digunakan kembali, tetapi anggarannya tetap dicairkan penuh,” tambahnya.
Tindakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada penyalahgunaan anggaran untuk keuntungan pribadi atau pihak tertentu. Narasumber juga mengungkapkan bahwa hal ini bukan pertama kali terjadi. “Beberapa kegiatan sebelumnya juga tidak transparan, dan pelaporan keuangannya terkesan direkayasa,” katanya.
Sementara itu,”Camat Anton Dwi Wahyono dikonfirmasi via telepon tidak diangkat, awak media menunggu beberapa saat menunggu bila camat menelpon balik ternyata hingga berita ini terbit belum juga ada penjelasan dari Camat Pardasuka.
Permasalahan ini menjadi sorotan masyarakat Pardasuka yang berharap adanya tindak lanjut dari pihak berwenang. “Kami ingin transparansi publik dalam pengelolaan dana pemerintah,” ujar salah satu warga.
Dugaan penyelewengan ini diharapkan segera diusut untuk memastikan kebenarannya dan mencegah kerugian negara lebih lanjut. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pemerintah menjadi hal yang sangat penting agar kepercayaan masyarakat tidak hilang. (Borneo)