Di Duga Bangunan Liar Di Atas Saluran Sekunder Irigasi Di Dusun 3 Pekon Panutan, Dapat Mengancam Fungsi Irigasi, Dan Menimbulkan Aroma Tidak Sedap 

Pekon Panutan, Potensinasional.id– Warga Dusun 3 Pekon Panutan mengeluhkan keberadaan sebuah bangunan permanen yang diduga berdiri secara ilegal di atas saluran sekunder irigasi milik pemerintah. Bangunan tersebut berada tepat di atas saluran irigasi yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan dijadikan sebagai dapur salah satu usaha kuliner (walajan) yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut warga setempat, pembangunan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pihak terkait, serta berpotensi menimbulkan aroma yang tidak sedap dilinkungan masyarakat.

“Kami khawatir kalau dibiarkan, bangunan ini akan menimbulkan penyakit, aroma tidak sedap dan lain lain. Di saluran sekunder yang fungsinya penting bagi areal sawah kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

DASAR HUKUM PELANGGARAN

Pembangunan di atas saluran irigasi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 49 ayat (1):
    “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu, merusak, dan/atau menghilangkan fungsi prasarana sumber daya air.”
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, Pasal 32:
    “Setiap orang dilarang mendirikan bangunan di dalam, di atas, atau yang mengganggu fungsi jaringan irigasi kecuali dengan izin dari pengelola jaringan irigasi.”
  3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, yang juga menegaskan larangan penggunaan sempadan saluran irigasi untuk bangunan permanen tanpa izin.

TUNTUTAN MASYARAKAT

Masyarakat meminta agar instansi berwenang segera melakukan peninjauan dan penertiban terhadap bangunan tersebut. Selain untuk menjaga kelancaran fungsi irigasi, langkah ini juga penting sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan pengelolaan sumber daya air. (Borneo)