Muara Teweh, Potensinasional.id — Sidang perkara dugaan pendudukan kawasan hutan dengan terdakwa Prianto bin Samsuri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barito Utara, Senin (1/12/2025). Pada persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Boyamin Saiman, S.H., menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sugianor, S.H., M.H., dihadiri tim jaksa dan penasihat hukum terdakwa. Dalam eksepsinya, Boyamin menilai dakwaan JPU bernomor PDM-14/0.2.13/Eku.2/10/2025 tidak memenuhi unsur hukum acara sebagaimana KUHAP dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Salah satu poin yang disoroti adalah keabsahan alat bukti yang diajukan JPU. Boyamin menilai berita acara penggeledahan tertanggal 15 Desember 2009 cacat hukum karena ditandatangani pejabat yang tidak melakukan tindakan tersebut.
Dalam keberatannya, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar klaim pelapor yakni PT Nusa Persada Resources (NPR). JPU menyebut lokasi perkara berada dalam kawasan hutan serta berada di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT NPR.
Namun, Boyamin membantah hal tersebut dengan mengacu laporan resmi PT Indo Tambangraya Megah (ITM) Tbk—induk perusahaan PT NPR—yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia.
Dalam laporan eksplorasi periode Juni–September 2025, ITM menyatakan kegiatan drilling belum dapat dilakukan karena masih dalam proses pengurusan Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH). Hal itu, menurut Boyamin, mengindikasikan bahwa saat laporan dibuat ke Polres Barito Utara, PT NPR belum memiliki legalitas pemanfaatan kawasan hutan.
Selain itu, kuasa hukum menyebut tidak ada dokumen IPPKH PT NPR dalam berkas perkara, sehingga klaim kepemilikan atau penguasaan area oleh perusahaan dianggap tidak berdasar.
Di penghujung eksepsinya, Boyamin meminta majelis hakim agar:
- Memanggil saksi dari Polres Barito Utara, dan
- Melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kawasan hutan yang disengketakan.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan agenda persidangan pada Senin, 8 Desember 2025.
Kabiro: Henry A










