Diduga Buang Limbah Sembarangan, Operasional SPPG MBG Tugu Ratu Suoh Disorot Warga

Lampung Barat, Potensinasional.id Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tugu Ratu Suoh kembali menjadi sorotan publik. Warga mengeluhkan dugaan pembuangan limbah dan sampah dapur secara sembarangan di area terbuka dekat permukiman, yang menimbulkan bau menyengat, banyak lalat, serta potensi pencemaran lingkungan di wilayah PMK Simpang Cempaka, Pekon Sido Rejo, Kecamatan Suoh, Senin (26/1/2026).

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya tumpukan sisa makanan, plastik kemasan, dan kardus operasional SPPG yang dibuang di lahan terbuka, sekitar 150 meter dari rumah warga. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan sekaligus berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak.

Seorang warga berinisial AM mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada aparatur pekon.
“Baunya menyengat, apalagi siang hari. Lalat banyak. Kami khawatir berdampak pada kesehatan anak-anak. Sudah ditegur, tapi masih saja dibuang di situ,” ujarnya.

Warga lainnya menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak program MBG, namun menolak praktik pengelolaan limbah yang dinilai merugikan lingkungan.
“Programnya bagus, tapi kalau sampah dibuang sembarangan, kami yang menanggung dampaknya. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Secara hukum, praktik pembuangan limbah sembarangan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembuangan limbah tanpa izin, dengan ancaman sanksi pidana dan denda. Sementara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga melarang pembuangan sampah tidak pada tempat yang ditentukan.

Menurut informasi warga, papan larangan membuang sampah yang sempat dipasang justru dicopot, sementara aktivitas pembuangan limbah tetap berlangsung. Masyarakat bahkan telah menyepakati penolakan aktivitas pembuangan limbah di lokasi tersebut, meski belum dituangkan secara tertulis.

Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena dalam operasional dapur MBG seharusnya terdapat alokasi anggaran khusus untuk pengelolaan sampah dan limbah, termasuk biaya pengangkutan dan sistem pembuangan sesuai standar lingkungan. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan limbah dibuang secara terbuka di dekat permukiman, sehingga memunculkan dugaan tidak optimalnya penggunaan anggaran pengelolaan limbah.

Koordinator Aktivis Masyarakat Independen GERMASI, Wahdi Syarif, menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara serius.
“Dalam operasional MBG pasti ada komponen biaya pengelolaan sampah dan limbah. Jika faktanya sampah dibuang sembarangan, maka patut dipertanyakan apakah anggaran tersebut digunakan sesuai peruntukan. Ini perlu diaudit,” tegasnya.

Ia juga mendorong Satgas MBG dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan evaluasi terhadap operasional SPPG Tugu Ratu Suoh, termasuk menelusuri pengelolaan anggaran limbah dan operasional dapur.

Aktivis GERMASI mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Suoh dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat, namun hingga kini belum terlihat tindakan nyata di lapangan.

Warga dan aktivis mendesak sejumlah langkah konkret, di antaranya:

  1. DLH segera melakukan inspeksi lokasi.
  2. Satgas MBG melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG Tugu Ratu Suoh.
  3. BPK menelusuri penggunaan anggaran MBG, khususnya pengelolaan limbah.
  4. Aparat penegak hukum menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG, pemerintah kecamatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah dan pengelolaan anggaran tersebut.

Masyarakat berharap aparat berwenang segera turun tangan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi masalah lingkungan dan kesehatan yang lebih serius.

(Red)