Pesisir Barat, Potensinasional.id – Seorang warga Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, bernama Triwahyuni, diduga membawa kabur uang arisan senilai Rp35 juta milik rekannya, Ai, dan sejumlah anggota arisan lainnya. Peristiwa ini terjadi antara bulan Desember 2024 hingga April 2025, dan hingga kini pelaku belum mengembalikan uang tersebut.
Kasus dugaan penggelapan dana arisan ini bermula dari keikutsertaan Triwahyuni dalam kelompok arisan yang diikuti oleh korban Ai dan sembilan orang lainnya. Dalam kesepakatan, Triwahyuni mendapat giliran pertama menerima dana arisan sebesar Rp35 juta, namun setelah menerima uang, ia tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar setoran arisan selanjutnya.
Pelaku diduga adalah pasangan suami istri, Triwahyuni dan Hendra, yang sebelumnya berdomisili di Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur. Sementara korban utama yang melapor adalah Ai, warga setempat dan rekan arisan dari Triwahyuni.
Kejadian berlangsung sejak Desember 2024 hingga April 2025, saat pelaku mulai menunggak setoran dan akhirnya menghilang.
Menurut informasi dari korban, pelaku dan suaminya diduga telah merantau ke Kabupaten Subang, Jawa Barat, sehingga sulit untuk dihubungi atau dimintai pertanggungjawaban.
Korban Ai menyatakan kepada awak media pada Minggu, 4 Mei 2025, bahwa tidak ada komunikasi lagi antara pelaku dan anggota arisan. Hal ini membuat para korban merasa tertipu dan berencana membawa kasus ini ke jalur hukum.
Ai dan rekan-rekannya yang merasa dirugikan akan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Mereka menilai tindakan Triwahyuni termasuk dalam dugaan penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Sampai berita ini diturunkan, upaya awak media untuk menghubungi Triwahyuni melalui nomor telepon yang bersangkutan tidak berhasil karena tidak aktif. Pihak terlapor belum memberikan klarifikasi atas tuduhan ini.
(Z. Abidin)