Pringsewu, Potensinasional.id– Keberadaan praktik mandiri seorang bidan di Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan setelah ditemukan plang izin praktik yang diduga masih menggunakan dokumen lama. Pada papan nama yang terpasang di lokasi, tertulis praktik mandiri Bidan Emi Hariyati, A.Md.Keb dengan nomor SIPB: 503/015/SIPB/D.14/2018.
Tahun izin yang tercantum tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat masa berlaku Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) umumnya memiliki batas waktu dan wajib diperpanjang secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Jika izin belum diperbarui, maka praktik pelayanan kesehatan berpotensi tidak memiliki legalitas aktif.
Selain itu, pada plang praktik tersebut juga tidak tercantum nomor STR (Surat Tanda Registrasi) maupun masa berlaku izin, yang biasanya menjadi bagian penting dalam transparansi layanan praktik mandiri tenaga kesehatan. Tidak dicantumkannya jam praktik dan alamat lengkap juga dinilai belum memenuhi standar informasi pelayanan kepada masyarakat.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui apakah izin praktik bidan tersebut masih berlaku atau tidak. Mereka berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai aturan. 21/4/2026.
“Kalau soal izin kami tidak tahu, yang penting selama ini memang ada yang berobat ke situ. Tapi kalau memang harus diperbarui, ya sebaiknya dicek saja oleh dinas terkait,” ujarnya.
Sementara itu, pihak terkait diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi langsung terhadap legalitas praktik mandiri tersebut, termasuk memastikan masa berlaku Surat Izin Praktik Bidan dan kesesuaian dengan regulasi terbaru.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik praktik. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Pemerintah melalui dinas kesehatan memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap praktik mandiri tenaga kesehatan. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar, baik dari sisi administrasi, perizinan, maupun kelayakan fasilitas. (Borneo)









