Diduga Hendak Rampas Motor, Pria 18 Tahun Diamankan Polisi di Sidoarjo Way Kanan

WAY KANAN, Potensinasional.id – Seorang pria berinisial RA (18) diamankan jajaran Satreskrim Polres Way Kanan setelah diduga berupaya membawa kabur sepeda motor dengan melakukan kekerasan terhadap seorang pemuda bernama Erlangga di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara pengamanan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah warga menghubungi layanan Call Center 110 Polres Way Kanan, Kamis (24/9/2026).

RA diketahui berdomisili di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan korban Erlangga merupakan warga Kampung Negeri Agung, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menjelaskan, kejadian bermula ketika RA berada di mess tempatnya bekerja di Kampung Sidoarjo.

Terduga pelaku kemudian memanggil saksi dan korban yang juga tinggal di sekitar mess. RA disebut meminta meminjam sepeda motor milik paman korban dengan alasan hendak pergi ke warung.

Setelah mendapatkan izin dari paman korban, sepeda motor tersebut kemudian dibawa oleh korban bersama terduga pelaku.

Dalam perjalanan, korban dan saksi sempat berhenti di pinggir jalan dan turun dari kendaraan. Terduga pelaku kemudian menghampiri dan membawa sepeda motor tersebut dengan membonceng korban.

Sekitar 100 meter dari lokasi awal, terduga pelaku sempat berhenti di sebuah warung untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Setelah melanjutkan perjalanan, terduga pelaku kembali menghentikan sepeda motor. Ia kemudian meminta korban turun dengan alasan hendak buang air kecil.

Namun, saat korban turun, terduga pelaku diduga langsung mendorong dan memiting leher korban serta berusaha mengambil kunci sepeda motor yang berada di saku korban.

Korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan terduga pelaku. Terduga pelaku kemudian diduga memukul bagian belakang kepala korban.

Korban selanjutnya melarikan diri sambil meminta pertolongan kepada warga sekitar. Terduga pelaku juga sempat diduga melemparkan batu ke arah korban.

Korban kemudian meminta bantuan kepada warga yang sedang menggelar hajatan di sekitar lokasi kejadian. Warga yang datang selanjutnya mengamankan terduga pelaku.

Kepada warga, korban menjelaskan bahwa dirinya diduga menjadi sasaran upaya perampasan sepeda motor yang digunakannya.

Sekitar pukul 11.00 WIB, masyarakat kemudian menghubungi layanan Call Center 110 Polres Way Kanan. Piket SPKT bersama Tim URC Polres Way Kanan langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan RA.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna ungu violet.

Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan, RA masih menjalani proses hukum dan penyidik akan mendalami rangkaian peristiwa tersebut.

“Terduga pelaku jika terbukti dapat dikenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Riswanto.

 

Erwansyah