Pringsewu, Potensinasional.id — Seorang pengusaha pangkalan gas LPG 3 Kg di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, diduga menjual gas subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Pelanggaran ini terungkap pada Selasa, 6 Mei 2025, berdasarkan laporan masyarakat setempat.
Warga mendapati pangkalan gas milik RTH menjual LPG 3 Kg seharga Rp22.000 hingga Rp25.000 per tabung. Harga ini jauh melampaui HET yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Lampung. Saat dikonfirmasi, RTH mengaku menjual di atas HET dengan alasan menutupi biaya transportasi. Namun, ia juga sempat mengeluarkan ancaman terhadap pihak yang memberitakan kasus ini.
RTH, pemilik pangkalan gas, diduga kuat menjadi pelaku pelanggaran harga dan terindikasi memiliki perlindungan hukum yang memungkinkan praktik ini terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
Kasus ini terjadi di wilayah Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan mencuat ke publik pada Selasa, 6 Mei 2025.
Motif utama yang diungkap RTH adalah untuk menutupi biaya operasional. Namun, tindakan tersebut jelas menyalahi aturan distribusi gas bersubsidi dan merugikan masyarakat kelas menengah ke bawah yang sangat membutuhkan LPG 3 Kg dengan harga terjangkau.
Perbuatan RTH diduga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, RTH dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak segera menindaklanjuti kasus ini. Penegakan hukum yang tegas dan peningkatan pengawasan distribusi LPG bersubsidi sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan penyimpangan distribusi gas subsidi. (Red)