Pesisir Barat, Potensinasional.id – Pemilik kios pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, Senin (16/02/2026).
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pupuk Urea dijual seharga Rp150.000 per sak di kios dan Rp170.000 per sak jika diantar ke lokasi petani. Harga yang sama juga diberlakukan untuk pupuk NPK Phonska, yakni Rp150.000 di kios dan Rp170.000 bila diantar.

Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, HET pupuk bersubsidi untuk tingkat pengecer resmi berada di kisaran Rp90.000 per sak untuk Urea dan Rp90.000 per sak untuk NPK Phonska. Harga tersebut merupakan batas maksimal dan tidak boleh dilampaui.
Sejumlah petani mengaku keberatan dengan lonjakan harga tersebut. Mereka menilai praktik itu merugikan dan mencederai tujuan program subsidi yang diperuntukkan bagi petani kecil agar dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media Potensinasional.id mendatangi kios yang bersangkutan guna meminta klarifikasi. Namun, pemilik kios belum bersedia memberikan keterangan dan menghindari konfirmasi wartawan.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Sanksi
Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pendistribusiannya diatur ketat oleh pemerintah. Jika terbukti menjual di atas HET atau melakukan penyimpangan distribusi, pelaku dapat dijerat sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107, yang mengatur sanksi terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan barang bersubsidi tidak sesuai ketentuan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila terbukti merugikan konsumen.
- Ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian terkait distribusi dan HET pupuk bersubsidi, yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha atau sanksi administratif.
Media ini meminta Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Barat serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran dan pemanggilan terhadap pemilik kios guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kios pupuk bersubsidi di Pekon Sumber Agung belum memberikan keterangan resmi. Awak media akan terus menelusuri data dan fakta tambahan guna memastikan informasi yang beredar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
(Azpan)









