Pringsewu, Potensinasional.id — Sejumlah pelaku usaha kantin di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pringsewu mengeluhkan adanya rencana kebijakan penarikan pajak terhadap usaha kantin yang beroperasi di area perkantoran pemerintah daerah.
Informasi tersebut disampaikan salah satu pengelola kantin yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku menerima pemberitahuan terkait kebijakan tersebut melalui surat edaran yang baru diterima beberapa hari terakhir.
“Kami baru tahu setelah ada edaran itu. Katanya semua kantin yang beroperasi di lingkungan pemda akan dikenakan pajak,” ujarnya, Rabu 26/11/2025).
Namun saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pejabat terkait, sejumlah ruangan tampak kosong karena jam istirahat. Salah satu staf di lingkungan dinas setempat menyebutkan kepala dinas belum dapat ditemui.
“Tadi bapak kadis sudah keluar, jam istirahat, jadi belum bisa ditemui,” kata salah satu staf.
Sementara itu, pelaku usaha lainnya yang juga berjualan di area Pemkab Pringsewu menilai kebijakan tersebut terlalu membebani, apalagi usaha yang dijalankan masih berskala kecil.
“Jualannya hanya lontong sayur, teh manis, dan jajanan ringan. Tapi hitungan pajaknya katanya bisa sampai enam ratus ribu rupiah per bulan. Kami berat kalau sebesar itu,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebijakan, besaran tarif, maupun kategori usaha yang menjadi objek pajak.
Pelaku usaha berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana tersebut dan memberikan skema yang lebih proporsional, mengingat mayoritas kantin di lingkungan OPD merupakan UMKM dengan omzet terbatas. (Borneo)










