WAYKANAN, POTENSI NASIONAL– Diduga melakukan (PUNGLI) pungutan liar sebesar Rp.100,000. Seratus ribu rupiah persiswa/i SUCI HANDAYANI selaku kepsek SDN 1 Tanjung raya kec.rebang tangkas, kab.waykanan
Hal ini di giat kan pada hari Selasa tertanggal 1 okt 2024 lalu.
Dengan adanya surat undangan tertuju kepada wali murid dan atau kepentingan komite dalam rapat tersebut.
Wali murid SDN 1 Tanjung raya Kecamatan Rebang tangkas, kabupaten Waykanan keluhkan, adanya pungutan Liar(PUNGLI) pembuatan pagar sekolah sebesar
(Rp.100,000. )seratus ribu rupiah/siswa, kamis 7-11-2024
Salah seorang wali murid yang Namanya enggan disebut kan di media mengatakan,, dengan adanya dana BOS, seharusnya sekolah bisa menyisihkan untuk pembuatan pagar tersebut.
“Kemana dana BOS, masa iya tidak bisa dianggarkan lewat dana BOS. Sekarang ini lagi susah, jadi janganlah dibebani dengan iuran lagi,” katanya.
Suci Hanadyani, Kepala SDN 1 Tanjung raya mengakui adanya pungutan liar (PUNGLI) tersebut, dan hal itu berdasarkan rapat komite sekolah. Ucap nya
“Itu hasil rapat komite dengan wali murid, dan saya sudah laporan ke Kepala Kampung. Saya juga sudah bilang dengan Ketua, Sekretaris dan Bendahara komite.jelas nya
Kenapa kami tidak bisa, sedangkan sekolah lain bisa, kayak SDN 1 Tajung Harapan, dan SMP satu atap,” ujar nya
Di tempat terpisah, Sekretaris Komite SDN 1 Tanjung raya, Amidi membenarkan adanya(PUNGLI) pungutan liar tersebut, tetapi dirinya tidak tahu menahu,.
“Benar, memang ada (PUNGLI)pungutan Liar itu. Tapi saya tidak tahu menahu, karena saya sebagai sekretaris komite tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah itu,” ujarnya.
Menanggapi hal itu,
Aktivis pemerhati perkembangan pendidikan Banten, Nikmatullah mengatakan,
meskipun sumbangan itu berdasarkan rapat komite sekolah tetap tidak dibenarkan.
“Itu menyalahi aturan, apalagi nominalnya sudah ditentukan. Kalau Namanya sumbangan itu, harusnya semampunya saja. Dan ini melanggar UU nomor 75 tahun 2016, tentang tindak pungutan liar(PUNGLI),” ucap nya
(Supriadi)