Bandar Lampung, Potensinasional.id – Sejumlah pengunjung Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung mengaku resah dengan keberadaan oknum yang diduga merupakan debt collector atau penagih utang dari pihak leasing. Oknum tersebut dilaporkan kerap mengintai dan mendekati pengendara, khususnya perempuan, di area parkir mal.
Salah satu pengunjung berinisial DJ mengungkapkan, dirinya hampir menjadi korban intimidasi saat hendak pulang setelah menonton bersama keluarganya, Rabu (18/6/2025).
“Saat saya tiba di parkiran lantai 4, tiba-tiba tiga orang tak dikenal menghampiri dan langsung bilang mobil saya menunggak angsuran,” kata DJ. Meski sempat mengabaikan permintaan mereka, DJ mengaku tetap diminta menunjukkan surat-surat kendaraan.
“Mereka juga sempat memfoto mobil saya. Saya jadi takut karena hanya bersama keluarga perempuan,” ujarnya.
Peristiwa serupa disebut sudah beberapa kali terjadi, membuat pengunjung mempertanyakan keamanan area parkir MBK. “Kalau memang sering seperti ini, ke mana petugas keamanan dan parkir? Kenapa dibiarkan?” ujar salah satu pengunjung lain yang enggan disebutkan namanya.
Pihak manajemen MBK saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui soal keberadaan oknum tersebut.
“Kami tidak tahu ada aktivitas seperti itu. Nanti saya coba teruskan ke pihak sekuriti,” kata Santi, salah satu petugas MBK. Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengunjung.
“Kami sudah teruskan ke kepala sekuriti untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Perlindungan Konsumen dan Ketentuan Hukum
Tindakan debt collector yang melakukan penagihan tanpa prosedur resmi berpotensi melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 menyatakan bahwa konsumen berhak atas rasa aman dan kenyamanan saat menggunakan jasa atau layanan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh leasing tidak boleh dilakukan secara sepihak. Harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika ditemukan praktik intimidasi atau penagihan tidak sesuai prosedur, masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian atau OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan. (Deni)