Diduga Langgar Aturan, KSP Sehati Makmur Abadi Beroperasi Tanpa Izin Resmi di Pringsewu

Pringsewu, Potensinasional.id – Sebuah koperasi simpan pinjam bernama KSP Sehati Makmur Abadi diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum dan peraturan pemerintah. Laporan masyarakat menyebutkan bahwa koperasi ini beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, serta menjalankan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.

 

Sejak awal tahun 2025, sejumlah warga mengeluhkan tingginya bunga pinjaman yang diterapkan oleh koperasi tersebut, bahkan mencapai lebih dari 24% per tahun. Angka ini melebihi batas maksimum yang diatur dalam Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023, yang menetapkan bunga pinjaman maksimal sebesar 24% per tahun dan bunga simpanan maksimal 9% per tahun.

Selain bunga yang tinggi, koperasi ini juga diduga tidak membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU), serta tidak menyediakan laporan mengenai simpanan pokok dan wajib, yang merupakan kewajiban dasar dalam pengelolaan koperasi.

Koperasi yang dipimpin oleh Ahmad Teguh Sasmita ini disebut memiliki jaringan nasional dengan lebih dari 193 ribu anggota. Namun, ketika tim media melakukan investigasi ke kantor cabang di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, pihak koperasi menyatakan bahwa mereka tidak memiliki anggota, melainkan hanya nasabah.

“Yang ada hanya nasabah, bukan anggota koperasi,” ujar salah satu staf di lokasi.

Pernyataan ini menimbulkan dugaan bahwa koperasi tersebut tidak menjalankan prinsip koperasi sebagaimana mestinya, dan justru beroperasi seperti lembaga pembiayaan ilegal atau rentenir berkedok koperasi.

Dugaan pelanggaran ini terungkap di Kabupaten Pringsewu, Lampung, dan mencuat ke publik sejak awal tahun 2025. Kantor cabang yang disambangi media berada di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa.

Karena koperasi yang seharusnya menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat justru diduga menyalahgunakan status hukumnya untuk keuntungan sepihak, tanpa transparansi maupun pertanggungjawaban keuangan. Hal ini dapat merugikan ribuan anggotanya secara finansial dan mencoreng citra gerakan koperasi di Indonesia.

Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pringsewu menyatakan bahwa KSP Sehati Makmur Abadi tidak terdaftar dalam sistem perizinan daerah.

“Tidak ditemukan izin usaha atas nama koperasi tersebut di database kami,” tegas Kepala Dinas PTSP.

Senada, Dinas Koperindag Kabupaten Pringsewu menyampaikan bahwa koperasi tersebut juga tidak terdata sebagai koperasi resmi. Mereka pun menyarankan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum (APH).

Dengan jumlah anggota yang besar, potensi dana simpanan yang dikelola KSP Sehati Makmur Abadi diperkirakan mencapai lebih dari Rp19 miliar. Jika benar dana tersebut tidak dikelola sesuai aturan, maka unsur tindak pidana seperti penggelapan dapat dikenakan berdasarkan Pasal 372 dan 374 KUHP. Selain itu, pelanggaran terhadap UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah daerah mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas dan operasional lembaga keuangan, termasuk koperasi, sebelum menjadi anggota atau melakukan transaksi. Transparansi, pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap hukum adalah indikator utama koperasi yang sehat dan legal. (Red)