Pesisir Barat, Potensinasional.id – Dugaan praktik pembelian benih bening lobster (BBL) atau benur lobster secara ilegal kembali mencuat di wilayah Labuhan Mandi, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi kerugian negara dari sektor sumber daya kelautan, Rabu (24/06/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat aktivitas pembelian benur lobster yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke lapangan. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya dugaan aktivitas transaksi benur lobster yang masih berlangsung di wilayah pesisir Bangkunat. Aktivitas tersebut diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang melakukan pengumpulan dan pembelian benur untuk diperjualbelikan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polda Lampung, segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut. Pasalnya, praktik perdagangan benur lobster tanpa izin dinilai berpotensi merugikan negara serta mengancam keberlangsungan ekosistem laut dan sumber daya perikanan di masa mendatang.
“Negara memiliki aturan yang harus dipatuhi. Jika memang terdapat pelanggaran hukum, maka aparat berwenang harus segera mengambil langkah tegas demi menyelamatkan aset dan kekayaan laut Indonesia,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait, baik instansi pemerintah maupun aparat penegak hukum, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya praktik pembelian benur lobster tersebut.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(Zainal)









