Pesisir Barat, Potensinasional.id – Sejumlah wali murid SMP Negeri 13 Krui mengeluhkan dugaan praktik penarikan biaya pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah yang berlokasi di Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Senin (29/6/2026).
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku praktik pembelian LKS tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Menurutnya, setiap siswa diwajibkan membeli 10 buku LKS dengan harga Rp15.000 per buku.
“Kalau dihitung, setiap siswa harus membayar Rp150 ribu. Jumlah siswa diperkirakan sekitar 348 orang,” ungkapnya kepada awak media.
Selain pembelian LKS, para wali murid juga mengaku diminta membayar iuran sebesar Rp5.000 per siswa untuk pembelian sapu yang digunakan membersihkan ruang kelas.
“Kami terpaksa mengikuti aturan sekolah. Kalau tidak membayar, kami khawatir berdampak pada anak kami. Padahal kami tahu ada Dana BOS yang seharusnya membantu kebutuhan operasional sekolah,” ujar wali murid tersebut.
Keluhan serupa juga disampaikan wali murid lainnya. Mereka mempertanyakan penggunaan Dana BOS, mengingat menurut mereka sejumlah kebutuhan sekolah seperti perawatan gedung, WC, perpustakaan, hingga pengadaan buku telah memiliki alokasi anggaran dari pemerintah.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala SMP Negeri 13 Krui berinisial DF saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya pembelian buku LKS dan iuran pembelian sapu.
“Pembelian itu tidak ada paksaan. Kalau tidak ingin membeli, kami persilakan memfotokopi buku tersebut,” ujarnya.
Namun, saat proses konfirmasi berlangsung, kepala sekolah disebut sempat menyampaikan tanggapan dengan nada tinggi kepada awak media. Ia juga menyatakan bahwa praktik pembelian LKS menurutnya dilakukan di banyak sekolah.
“Saya yakin hampir setiap sekolah juga seperti ini. Tujuannya agar anak-anak lebih rajin belajar dan bisa berprestasi. Kalau saya dipanggil Inspektorat, akan saya hadapi dengan jujur,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, para wali murid meminta kepada Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 13 Krui. Mereka berharap apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara, persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Potensinasional.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Awak media juga akan terus menelusuri informasi dan perkembangan kasus ini pada pemberitaan selanjutnya. (Zainal)
