Diduga Sawah Produktif Zona Hijau Ditimbun Jadi Kaplingan, Warga Pekon Sidoarjo Pertanyakan Perizinan

Pringsewu, Potensinasional.id — Dugaan alih fungsi lahan persawahan produktif di wilayah zona hijau kembali mencuat. Kali ini, aktivitas penimbunan lahan sawah diduga terjadi di Pekon Sidoarjo, RW 12 RT 12, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, lahan yang selama ini dikenal sebagai sawah aktif dan produktif terlihat telah ditimbun dan direncanakan akan dijadikan kaplingan. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat setempat, mengingat lahan tersebut selama ini berfungsi sebagai area pertanian yang masih berproduksi.

“Setahu kami ini sawah aktif, masih ditanami dan menghasilkan. Tapi sekarang sudah ditimbun. Kami bingung, kok bisa diperbolehkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga menilai aktivitas tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tengah gencar mendorong program swasembada pangan dan penguatan ketahanan pangan nasional. Alih fungsi lahan sawah produktif dinilai justru berpotensi mengancam ketersediaan pangan dan keberlanjutan pertanian di daerah.

Selain itu, dugaan penimbunan sawah zona hijau ini memunculkan pertanyaan serius terkait aspek perizinan dan pengawasan dari pemerintah pekon hingga instansi terkait di tingkat kabupaten. Pasalnya, lahan pertanian yang masuk dalam zona hijau sejatinya dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan sembarangan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat berwenang segera turun tangan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi, menelusuri legalitas kegiatan tersebut, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah pekon maupun instansi terkait mengenai dasar perizinan dan status alih fungsi lahan tersebut. (Borneo)