Diduga Tahan Ijazah karena Tunggakan SPP, SMK Surya Dharma Way Halim Disorot For WIN: Hak Pendidikan Siswa Tak Boleh Dijadikan Jaminan Utang

Bandar Lampung, Potensinasional.id – Dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, persoalan tersebut dialami oleh seorang alumni SMK Surya Dharma Way Halim, Kota Bandar Lampung, yang mengaku kesulitan melanjutkan pendidikan karena dokumen kelulusannya belum dapat diperoleh.

Yuke Ardana (20), lulusan Tahun Ajaran 2024/2025, mengaku membutuhkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir sebagai salah satu syarat pendaftaran kuliah melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun saat mendatangi sekolah untuk mengurus dokumen tersebut, permintaannya disebut belum dapat dipenuhi.

Menurut keterangan keluarga kepada awak media pada Sabtu (13/6/2026), pihak sekolah diduga meminta penyelesaian tunggakan biaya pendidikan terlebih dahulu. Nilai tunggakan yang disebutkan mencapai sekitar Rp4 juta, sementara keluarga diminta membayar sekitar Rp2 juta agar dokumen yang dibutuhkan dapat diproses.

Kondisi tersebut menjadi beban berat bagi keluarga Yuke. Ayahnya, Hardi (38), yang sehari-hari berjualan nanas di kawasan Jalur Dua depan Telkom Bandar Lampung, mengaku memiliki keterbatasan ekonomi sehingga belum mampu melunasi tunggakan yang dimaksud.

“Kami hanya ingin anak kami bisa melanjutkan pendidikan. Saat ini ijazah sangat dibutuhkan untuk persyaratan kuliah,” ujar pihak keluarga.

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For WIN), Aminudin, S.P. Menurutnya, apabila benar terdapat penahanan ijazah karena tunggakan biaya pendidikan, maka tindakan tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ijazah merupakan hak peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Hak pendidikan seseorang tidak boleh terhambat hanya karena persoalan ekonomi keluarga. Sekolah harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan menaati regulasi yang berlaku,” tegas Aminudin.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 61 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa ijazah merupakan bukti pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan peserta didik.

Selain itu, Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 secara tegas menyebutkan bahwa satuan pendidikan maupun dinas pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus dengan alasan apa pun.

Aminudin juga menyoroti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang adanya pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang bersifat mengikat baik dari sisi jumlah maupun jangka waktu pembayaran.

“Jika memang terdapat persoalan administrasi atau tunggakan pembayaran, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai aturan. Jangan sampai hak siswa atas dokumen kelulusan justru dijadikan alat tekanan,” katanya.

Lebih lanjut, For WIN menyatakan akan mengawasi berbagai satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, khususnya yang menerima bantuan pemerintah, agar menjalankan tata kelola pendidikan sesuai ketentuan dan tidak merugikan peserta didik.

Selain dugaan penahanan ijazah, Aminudin mengaku pihaknya juga tengah mendalami informasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dugaan permasalahan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan sekolah tersebut.

Menurutnya, apabila benar terdapat praktik penahanan ijazah untuk memaksa pembayaran tunggakan, tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi dan dapat berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi pendidikan, sanksi yang dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang melanggar antara lain berupa teguran tertulis, penundaan bantuan pemerintah, hingga pencabutan izin operasional apabila pelanggaran terbukti dan tidak diperbaiki.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Surya Dharma Way Halim belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak sekolah agar pemberitaan tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

 

(Tim/Kabiro Potensinasional Erwansyah)

Exit mobile version