Pesisir Barat, Potensinasional.id – Maraknya aktivitas galian batu di Pekon Pagar Bukit Induk, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menuai sorotan dan pertanyaan publik. Pasalnya, usaha penggalian batu yang diduga ilegal tersebut telah beroperasi cukup lama tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan hasil konfirmasi di lokasi, dua orang yang disebut sebagai pemilik usaha galian batu, yakni Edi dan Bayu, mengakui bahwa aktivitas penggalian dan pemecahan batu yang mereka jalankan sejak tahun 2021 hingga 2026 tidak dilengkapi dengan izin usaha maupun izin lingkungan.
“Sejak saya usaha pemecahan batu, memang tidak pernah mengurus izin. Sampai sekarang juga belum pernah ada panggilan atau teguran langsung dari instansi terkait maupun aparat penegak hukum,” ujar Edi saat dikonfirmasi awak media di lokasi usaha.
Sementara itu, Peratin Pekon Pagar Bukit Induk, Romzi, membenarkan bahwa usaha penggalian batu tersebut tidak pernah mendapatkan izin dari pemerintah pekon.

“Kami dari aparat pekon sudah berulang kali memberikan teguran agar aktivitas penggalian batu tersebut dihentikan sementara sebelum mengantongi izin resmi. Namun sampai sekarang masih tetap beroperasi,” tegas Romzi.
Menurutnya, aktivitas pemecahan batu tersebut telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar, terutama terhadap pengguna jalan yang melintas di jalur Bengkunat–Tanggamus.
“Saat musim hujan, material batu dan lumpur membuat jalan licin dan membahayakan anak sekolah serta pengguna jalan. Sementara saat musim kemarau, debu beterbangan dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat Pekon Pagar Bukit Induk mendesak instansi terkait dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas usaha galian batu yang diduga ilegal tersebut.
Warga berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar aktivitas usaha tanpa izin tidak terus berulang dan merugikan masyarakat serta lingkungan.
(Z. Abidin)











