Diduga Tanpa Izin, Tiang WiFi Berdiri di Halaman Rumah Warga Tanjung Anom

Pringsewu, Potensinasional.id — Pendirian tiang WiFi tanpa izin kembali dikeluhkan warga. Kali ini, insiden tersebut terjadi di pekarangan milik salah satu warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (2/12/2025).

Pemilik lahan, Yos (50), mengaku terkejut mengetahui adanya tiang WiFi permanen yang sudah terpasang di halaman rumahnya tanpa adanya pemberitahuan maupun izin dari pihak perusahaan maupun perangkat pekon.

“Saya tidak pernah sekalipun ditemui orang ataupun pihak manapun. Tiba-tiba sudah berdiri tiang WiFi permanen dengan beton cor,” ungkapnya kepada awak media.

Yos juga menyesalkan cara pemasangan yang dinilai merugikan dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

“Aneh sekali. Saya dan keluarga merasa dirugikan, dan dalam waktu dekat saya akan melaporkan ini kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Warga sekitar juga menyebut pemasangan fasilitas telekomunikasi di lingkungan pemukiman seharusnya melalui proses musyawarah dan izin resmi, baik dari pemilik lahan maupun pemerintah pekon.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan penyedia layanan WiFi maupun aparat pekon terkait dugaan pelanggaran izin tersebut.

Potensinasional.id masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait untuk memperoleh informasi tambahan. ( Wasis)