Diduga Terjadi Penyimpangan Dana Desa Way Tuba 2023: Honor Ganda, Proyek Fiktif, dan Transparansi Dipertanyakan

Way kanan, Lampung, Potensinasional.id Dana Desa tahun anggaran 2023 di Kampung Way Tuba, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan, Lampung, diduga disalahgunakan. Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengelolaan anggaran yang berada di bawah kepemimpinan Lurah Rusman, S.Sos.

Investigasi tim redaksi menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa. Dugaan pelanggaran meliputi honorarium ganda, pelatihan tumpang tindih, belanja administrasi yang berulang, kegiatan seremonial boros, hingga proyek fisik yang hasilnya tidak terlihat.

Pengelolaan dana dilakukan oleh aparatur desa yang dipimpin langsung oleh Lurah Rusman, S.Sos. Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait saat dimintai konfirmasi.

Penyimpangan diduga terjadi sepanjang tahun anggaran 2023. Dokumen dan laporan kegiatan menjadi dasar dari temuan redaksi.

Semua aktivitas ini terjadi di Kampung Way Tuba, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung.

Penggunaan Dana Desa yang tidak transparan dan tidak akuntabel bertentangan dengan Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 serta UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Tindak Pidana Korupsi. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari dana tersebut.

Berikut temuan yang berhasil dihimpun:

  1. Honor Ganda TPQ/Madrasah
    Honorarium dicairkan dua kali, salah satunya sebesar Rp10,8 juta, tanpa laporan kegiatan yang jelas.
  2. Pelatihan Kesehatan Ganda
    Dua kegiatan dengan tema serupa didanai secara terpisah: Rp4,47 juta dan Rp3,9 juta. Dugaan duplikasi anggaran mencuat.
  3. Belanja Administrasi Berulang
    ATK dan honor administrasi dilaporkan berulang kali, total mencapai lebih dari Rp12 juta tanpa output yang terukur.
  4. Kegiatan Seremonial Boros
    Dana besar dialokasikan untuk kegiatan seremonial, sementara sektor penting seperti pendidikan dan kesehatan justru minim anggaran.
  5. Proyek Fisik Tanpa Bukti Nyata
    • Rehab Sarana Olahraga Desa senilai Rp53,42 juta hanya terlihat sebagai lapangan yang dibersihkan rumputnya.
    • Rehab Posyandu senilai Rp6,2 juta dinilai terlalu kecil untuk rehabilitasi fasilitas kesehatan.

Ironisnya, tak ada papan informasi proyek dan warga tidak dilibatkan dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam UU.

Narasumber terpercaya menyebut, “Katanya lapangan direhab, nyatanya cuma kayak dibersihin rumput. Tapi anggaran puluhan juta.”
“Ada proyek yang nggak pernah kelihatan dikerjakan, tahu-tahu di laporan tulisannya ‘selesai’ semua,” ujar warga lainnya.

Regulasi yang Dilanggar:

  • UU Desa No. 6 Tahun 2014, Pasal 24(2) dan Pasal 26(4)f
  • UU KIP No. 14 Tahun 2008
  • UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001, Pasal 2, 3 dan Pasal 8

Contoh signifikan: anggaran rehab lapangan sebesar Rp53,4 juta, padahal estimasi wajar maksimal hanya Rp25 juta. Selisih Rp30 juta menjadi indikasi kerugian negara dari satu proyek saja.

Upaya konfirmasi kepada Lurah Rusman belum membuahkan hasil. Telepon tak dijawab, sementara pesan WhatsApp hanya dibalas dengan pernyataan singkat: “Sikam ja radu dimonep jak kecamatan makdok kendala.”

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan mencederai kepercayaan publik dan berpotensi menjadi skandal korupsi serius di tingkat desa.

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi, dokumen resmi, dan keterangan dari narasumber terpercaya. Semua pihak terkait diberi ruang untuk menyampaikan hak jawab, sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.