Pesisir Barat, Potensinasional.id — Pekerjaan rehabilitasi gedung SD Negeri 42 Krui yang berlokasi di Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, menuai kritik dan pertanyaan dari masyarakat. Proyek yang saat ini tengah berjalan diduga tidak transparan karena tidak terdapat papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan proyek pemerintah.
Tim Media Potensinasional.id yang melakukan penelusuran ke lokasi pada Kamis (27/11/2025) menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya material kusen yang tidak seluruhnya diganti, serta kualitas pengerjaan yang dinilai tidak sesuai standar.

Warga sekitar yang ditemui di lokasi mengaku tidak pernah mengetahui besaran anggaran maupun sumber dana proyek tersebut. Mereka juga mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dinilai dikerjakan asal-asalan.
“Kami sebagai orang tua murid tidak tahu berapa nilai anggarannya. Tidak ada papan informasi dipasang sejak awal pekerjaan. Seharusnya proyek pemerintah itu transparan,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat tim media tiba di lokasi kegiatan, tidak tampak pihak pelaksana maupun pekerja untuk dimintai keterangan. Kondisi tersebut semakin menimbulkan pertanyaan dari publik.
“Kami kesulitan mengonfirmasi siapa pelaksananya. Pekerjaan ini terkesan asal jadi, baik dari atap, kusen hingga material lainnya,” ujar salah satu anggota tim media.
Peratin Pekon Mon, Arwansyah, mengaku tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek tersebut karena tidak adanya koordinasi dari pihak pelaksana.

“Tidak ada komunikasi dengan saya sebagai pemerintah pekon,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan Kepala Sekolah SDN 42 Krui, Rosna, yang menyebut pihak sekolah bahkan tidak mengetahui nilai anggaran rehab gedung tersebut.
“Kami tidak dilibatkan. Sejak awal pekerjaan juga tidak ada papan informasi. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.
Masyarakat menilai proyek rehab sekolah yang menggunakan uang negara wajib dilaksanakan secara transparan, mulai dari perencanaan, tender, pelaksanaan hingga evaluasi. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Jika proyek ini memakai uang rakyat, maka masyarakat berhak mengawasi dan mengetahui anggarannya. Apalagi ini menyangkut pendidikan anak-anak,” kata warga lainnya.
Sebagai pilar keempat demokrasi, insan media memiliki kewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap seluruh program pembangunan baik infrastruktur maupun fasilitas pendidikan demi kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga DPRD Pesisir Barat segera turun ke lapangan untuk memastikan bahwa pekerjaan berjalan sesuai standar, prosedur dan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana atau pemborong proyek belum berhasil dimintai keterangan resmi. Tim Potensinasional.id masih akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan.
Catatan Redaksi: Potensinasional.id akan terus mengikuti perkembangan dan menyampaikan update berikutnya bila telah diperoleh klarifikasi dari pihak terkait.
🖊 (Z. Abidin / Azpan)









