Bandar Lampung, Potensinasional.id — 1 Desember 2025
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melalui Subdit V Siber berhasil mengungkap kasus promosi judi online yang dilakukan dua perempuan muda. Kasus ini diungkap kepada publik pada Senin (1/12/2025).
Menurut keterangan Direktur Krimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, yang didampingi Kabid Humas Kombes Yuni Iswandari Yuyun, terbongkarnya kasus ini berawal dari patroli siber Satgas Judi Online serta laporan dari masyarakat.
“Dari hasil penelusuran ditemukan beberapa akun media sosial yang secara aktif mempromosikan situs yang mengarah pada perjudian,” ujar Kombes Dery.
Kedua pelaku diketahui menggunakan akun media sosial dengan jumlah pengikut mencapai ribuan untuk memasarkan situs judi online. Setelah dilakukan pemeriksaan, situs yang dipromosikan para pelaku dipastikan merupakan situs judi online ilegal.
“Akun-akun tersebut kami lakukan profiling dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua orang di lokasi berbeda,” jelasnya.
Kedua pelaku diketahui berinisial DNS, warga Pesawaran, dan IBP, warga Pringsewu. Keduanya mengaku memperoleh keuntungan dari aktivitas promosi yang dilakukan.
“Mereka mengakui secara aktif menyebarkan, memasarkan, dan mengajak masyarakat untuk mengakses situs judi online,” tambah Dery.
Para pelaku kini telah diamankan dan dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku terkait tindak pidana perjudian melalui sistem elektronik. (Ronal)










