DLH Pringsewu Akan Turun ke Lapangan dan Koordinasi dengan DLH Provinsi Terkait Keluhan Debu Crusher CV BKMB

Pringsewu, Potensinasional.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran debu dari aktivitas mesin crusher milik CV Berkah Kita Maju Bersama (BKMB) di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo. DLH memastikan akan melakukan pengecekan lapangan sekaligus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, dr. Ulinoha Varas, saat dikonfirmasi Potensinasional.id, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai keluhan warga dan akan segera menindaklanjutinya.

“Kami akan melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung untuk memastikan kondisi di lapangan serta menilai apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup,” ujar dr. Ulinoha Varas.

Sebelumnya, warga di sekitar lokasi tambang mengeluhkan keberadaan mesin crusher yang baru dipasang karena diduga menimbulkan kepulan debu hingga mengganggu kenyamanan masyarakat. Warga berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan agar dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat dapat diketahui secara objektif.

Berdasarkan hasil penelusuran Potensinasional.id, instalasi crusher berada di kawasan tambang batu dengan rangkaian conveyor pengangkut material. Dari dokumentasi lapangan yang diperoleh, secara visual belum tampak jelas adanya sistem pengendalian debu seperti water spray atau penyemprot air pada titik pemecahan batu maupun jalur conveyor. Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran karena memerlukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.

Sementara itu, saat dikonfirmasi sebelumnya, Dani selaku KTT/Humas CV Berkah Kita Maju Bersama menegaskan seluruh aktivitas perusahaan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua sudah sesuai aturan. Kami sudah memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya. Alat crusher juga tidak mungkin dipindahkan karena lokasi tersebut merupakan titik yang paling tepat untuk operasional,” jelas Dani.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum menghilangkan kekhawatiran warga yang meminta adanya verifikasi langsung oleh pemerintah. Mereka berharap pemeriksaan tidak hanya mencakup aspek administrasi perizinan, tetapi juga pengukuran kualitas udara, efektivitas sistem pengendalian debu, serta kepatuhan perusahaan terhadap dokumen persetujuan lingkungan.

DLH Kabupaten Pringsewu menyatakan hasil pengecekan lapangan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah operasional perusahaan telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan atau masih memerlukan perbaikan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan menjawab keresahan masyarakat.

Potensinasional.id akan terus mengawal perkembangan pemeriksaan ini serta menyajikan hasil verifikasi lapangan dari DLH Kabupaten Pringsewu dan DLH Provinsi Lampung sebagai bentuk keberimbangan dan kepentingan informasi publik. (Borneo)