DPRD Nias Utara Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Nota Pengantar Tiga Ranperda

NIAS UTARA, Potensinasional.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar atau penjelasan Bupati Nias Utara terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (30/9/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara, Lotu, tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Nias Utara.

Dalam rapat tersebut, terdapat tiga Ranperda yang disampaikan oleh Bupati Nias Utara untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD. Ketiga Ranperda tersebut meliputi:

Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Utara.

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penyampaian nota pengantar dan penjelasan Bupati terhadap ketiga Ranperda tersebut merupakan tahapan awal dalam proses legislasi daerah. Tahapan ini menjadi landasan bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap materi dan substansi rancangan peraturan yang diajukan.

Melalui proses pembahasan bersama, ketiga Ranperda tersebut diharapkan dapat dikaji secara komprehensif dengan memperhatikan kebutuhan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Selanjutnya, Ranperda akan memasuki tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara sebelum mencapai persetujuan bersama sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah.

 

Reporter: Darmawan Zalukhu