WAY KANAN, Potensinasional.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna pada Kamis (6/8/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis terkait kebijakan anggaran, perubahan perencanaan keuangan daerah, hingga proses pengusulan calon Wakil Bupati Way Kanan untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Way Kanan bersama Pemerintah Kabupaten Way Kanan membahas dan mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, rapat juga menjadi forum penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026.
Agenda penting lainnya yakni penyampaian usulan calon Wakil Bupati Way Kanan untuk mengisi sisa masa jabatan 2025–2030. Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Bupati Way Kanan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut hadir, di antaranya Komandan Kodim Way Kanan, Kapolres Way Kanan, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Way Kanan.
Pembahasan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD. Melalui pembahasan tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, penyampaian usulan calon Wakil Bupati menjadi bagian dari agenda pemerintahan yang berkaitan dengan keberlanjutan kepemimpinan daerah hingga berakhirnya masa jabatan 2025–2030.
Rangkaian rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan serta perencanaan pembangunan Kabupaten Way Kanan.
Erwansyah
Kabiro Way Kanan
