PRINGSEWU, Potensinasional.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak di Kabupaten Pringsewu mulai memunculkan sejumlah aspirasi dari calon kepala pekon maupun masyarakat, khususnya terkait daftar pemilih.
Persoalan yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan warga yang secara faktual berdomisili dan memenuhi persyaratan sebagai pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya apabila namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sorotan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Pringsewu Nomor 5 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Perbup Pringsewu Nomor 7 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon.
Perbup tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 18 April 2022 serta tercatat masih berstatus berlaku. Salah satu substansi perubahan regulasi tersebut berkaitan dengan penyesuaian pelaksanaan Pilkakon menggunakan mekanisme e-voting.
Ketika Warga Memenuhi Syarat, Tetapi Tidak Tercantum dalam DPT
Dalam regulasi tersebut, DPT memiliki posisi penting karena menjadi dasar dalam menentukan identitas pemilih sekaligus jumlah pemilih dalam pelaksanaan Pilkakon.
Pada mekanisme e-voting, petugas melakukan penelitian terhadap surat undangan dan KTP elektronik pemilih, kemudian mencocokkannya dengan DPT untuk memastikan pemilih tersebut merupakan pemilih yang sah dan belum menggunakan hak pilihnya.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah calon kepala pekon.
Bagaimana apabila terdapat warga yang secara faktual tinggal dan berdomisili di suatu pekon serta memenuhi persyaratan sebagai pemilih, namun namanya tidak tercantum dalam DPT?
Apabila tidak tersedia mekanisme koreksi atau penyelesaian yang memadai sebelum hari pemungutan suara, kondisi tersebut berpotensi membuat warga kehilangan kesempatan menggunakan hak pilihnya.
Bagi calon kepala pekon, persoalan ini bukan perkara sederhana. Setiap suara memiliki arti terhadap legitimasi hasil Pilkakon. Karena itu, keberadaan warga yang merasa memenuhi persyaratan sebagai pemilih namun tidak masuk dalam DPT perlu mendapatkan penjelasan dan kepastian dari pihak penyelenggara.
Peraturan Harus Menjamin Kepastian Administrasi dan Hak Pemilih
Kritik terhadap penerapan sebuah regulasi tidak serta-merta berarti bahwa regulasi tersebut salah atau bertentangan dengan hukum.
Perbup Nomor 5 Tahun 2022 merupakan produk hukum pemerintah daerah yang menjadi salah satu pedoman penyelenggaraan Pilkakon. Panitia di tingkat pekon tentu memiliki kewajiban melaksanakan setiap tahapan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam konteks demokrasi di tingkat pekon, penerapan aturan juga perlu memastikan bahwa aspek administratif tidak menjadi penghalang bagi warga yang sebenarnya memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih.
Terlebih, regulasi tersebut telah memberikan sejumlah mekanisme penyelesaian terhadap persoalan administrasi pemilih.
Misalnya, penduduk pekon yang telah tercantum dalam DPT tetapi mengalami persoalan dokumen identitas tertentu masih memiliki mekanisme yang dapat ditempuh. Begitu pula terhadap kondisi KTP elektronik yang belum dicetak, hilang maupun persoalan administrasi lainnya, terdapat ketentuan yang mengatur mekanisme pembuktiannya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi pemilih pada prinsipnya membutuhkan mekanisme verifikasi dan penyelesaian sesuai aturan, bukan semata-mata berhenti pada persoalan ada atau tidak adanya dokumen.
Panitia Pilkakon Dihadapkan pada Dua Kepentingan
Di lapangan, panitia Pilkakon juga berada dalam posisi yang tidak mudah.
Di satu sisi, panitia harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi. Di sisi lain, panitia harus berhadapan langsung dengan calon kepala pekon, saksi dan masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan pemilihan.
Apabila terdapat warga yang merasa memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilih karena namanya tidak tercantum dalam DPT, panitia berpotensi menjadi pihak pertama yang menerima keberatan.
Karena itu, diperlukan penjelasan yang terbuka mengenai mekanisme yang dapat ditempuh apabila ditemukan warga yang memenuhi persyaratan namun belum tercantum dalam DPT.
Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan dan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama sebelum pemungutan suara berlangsung.
Kadis PMD Belum Memberikan Keterangan
Untuk memperoleh penjelasan mengenai persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) Kabupaten Pringsewu, Ir. Judy Muljana, S.T., M.T., telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 7 Oktober 2026.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Dengan demikian, keterangan resmi dari Dinas PMD Kabupaten Pringsewu mengenai mekanisme penyelesaian apabila terdapat warga yang memenuhi persyaratan tetapi tidak tercantum dalam DPT masih ditunggu.
Potensinasional.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PMD, panitia Pilkakon maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan kepada masyarakat secara utuh.
Pada akhirnya, persoalan DPT bukan semata-mata persoalan daftar nama. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut bagaimana setiap tahapan Pilkakon dapat berlangsung secara tertib, transparan, sesuai regulasi, serta tetap menjamin hak masyarakat dalam menentukan pemimpin pekonnya. (Borneo)









