Drama Pilkada Pesawaran Memuncak : MK Diskualifikasi Calon Bupati, PSU Harus Dilaksanakan.

 

Bandar Lampung, Potensi Nasional – Kejutan besar mewarnai Pilkada Pesawaran 2024! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra, calon bupati nomor urut 01, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan. Putusan yang dibacakan Senin (24/2) ini sekaligus memerintahkan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selasa (25/2).

Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pencoretan Aries Sandi terkait keabsahan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) miliknya. “SKPI bertanggal 19 Juli 2018 yang diajukan Aries Sandi cacat hukum secara materiil, sehingga tidak sah digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi syarat pencalonan,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilkada Pesawaran.

Tak hanya itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1645 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu. Hal ini menyusul rekapitulasi hasil Pilkada yang sudah sempat ditetapkan oleh KPU melalui Keputusan Nomor 1635 Tahun 2024. Diskualifikasi ini menjadi pukulan telak bagi pasangan nomor urut 01, apalagi mengingat Pilkada telah rampung digelar.

Dalam putusannya, MK menegaskan pentingnya menghadirkan pemimpin Pesawaran yang sah dan berlegitimasi. “Untuk itu, harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan tetap melibatkan pasangan calon nomor urut 02, Nanda Indira dan Antonius Muhamad Ali,” ujar Suhartoyo.

Meski begitu, partai politik pengusung Aries Sandi diberi kesempatan mengajukan pasangan calon baru—dengan catatan tanpa keikutsertaan Aries Sandi. Menariknya, Supriyanto, wakil dari pasangan nomor urut 01, masih berpeluang maju baik sebagai calon bupati maupun wakil bupati tanpa harus melalui verifikasi ulang.

MK memberi tenggat waktu 90 hari sejak putusan dibacakan untuk pelaksanaan PSU. Penyelenggara pemilu wajib menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) serta daftar pemilih tambahan yang digunakan saat Pilkada 27 November 2024.

Pengawasan ketat pun akan dilakukan oleh KPU Lampung dan KPU RI untuk memastikan proses berjalan transparan. “Hasil PSU nantinya akan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa perlu dilaporkan lagi ke MK,” tambah Suhartoyo.

Dalam menjaga kondusivitas, MK meminta Polda Lampung mengerahkan pengamanan maksimal selama PSU berlangsung. Hal ini dilakukan demi memastikan proses demokrasi berjalan aman, damai, dan lancar.

Drama politik di Pesawaran jelas belum usai! Akankah Supriyanto melanjutkan perjuangan? Mampukah pasangan nomor urut 02 memanfaatkan momentum ini? Atau bakal muncul wajah baru yang mengejutkan?

Masyarakat Pesawaran kini menanti PSU yang bersih, adil, dan jujur. Pastikan suara Anda tak sia-sia dalam sejarah politik yang tengah memanas ini.
(BP)