Dua Oknum TNI Penembak Tiga Polisi di Way Kanan Resmi Jadi Tersangka

 

Way Kanan, potensinasional.id – Dua oknum anggota TNI berinisial Kopda B dan Peltu L resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025) oleh WS Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

Insiden penembakan tersebut terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam kejadian itu, tiga anggota kepolisian mengalami luka tembak.

Dua oknum TNI, yakni Kopda B dan Peltu L, diduga menjadi pelaku penembakan. Setelah melalui proses investigasi oleh tim gabungan dari TNI dan Polda Lampung, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2025

Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah tim gabungan mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan. Hasil penyelidikan dari masing-masing pihak dikombinasikan dan disamakan untuk memastikan kasus ini terang dan transparan,” ujarnya.

Pihak berwenang akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TNI dan kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan aparat dalam tindak kriminal, terutama dalam peristiwa yang melukai sesama aparat penegak hukum.

(Supri Adi)