Pesisir Barat, Potensinasional.id– Dua warga di wilayah hukum Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat, secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api rakitan jenis locok kepada pihak kepolisian, Senin (27/7/2026). Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Ngaras, IPTU Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan berlangsung di Mapolsek Ngaras dan turut dihadiri Kanit Reskrim Polsek Ngaras IPDA Yanri Hidayat, S.H., M.H., Kanit Intelkam Bripka Edi Winarko, S.H., serta dua warga yang menyerahkan senjata api rakitan tersebut.
Kedua warga tersebut adalah Sahrizal, petani asal Pekon Mulang Maya, Kecamatan Ngaras, dan Ahmad Herulloh, petani asal Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Setelah penyerahan dilakukan, kedua senjata api rakitan tersebut langsung diamankan dan dibuatkan berita acara serah terima kepada Kanit Reskrim Polsek Ngaras sebagai barang bukti untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan Djunaidi mengatakan, penyerahan senjata api rakitan secara sukarela merupakan bentuk meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aturan hukum, khususnya terkait larangan kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Langkah sukarela yang dilakukan masyarakat ini patut diapresiasi. Kami berharap hal ini menjadi contoh bagi warga lain yang masih menyimpan senjata api rakitan agar menyerahkannya kepada pihak kepolisian tanpa rasa takut,” ujarnya.
Menurutnya, penyerahan tersebut juga menjadi indikator meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada Polri melalui pendekatan persuasif dan preventif yang selama ini dilakukan oleh jajaran Polsek Ngaras.
Meski demikian, kepolisian masih mewaspadai kemungkinan adanya jalur peredaran maupun perakitan senjata api rakitan di wilayah hukum Polsek Ngaras. Oleh karena itu, Unit Reskrim dan Unit Intelkam akan melakukan pendalaman informasi secara persuasif untuk menelusuri sumber pembuatan maupun distribusi senjata api rakitan tersebut.
Selain itu, Polsek Ngaras akan terus mengintensifkan sosialisasi mengenai bahaya kepemilikan senjata api ilegal, memperkuat peran Bhabinkamtibmas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menggandeng tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda guna mencegah peredaran senjata api rakitan maupun praktik perburuan liar di kawasan hutan yang berada di wilayah Pesisir Barat.
Polsek Ngaras juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki atau menguasai senjata api rakitan agar segera menyerahkannya kepada kepolisian demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. (Zainal)
