Dugaan Mafia Tanah Dalam Proses Penyelidikan Kejati Lampung

Bandar Lampung, Potensinasional.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mendalami kasus dugaan mafia tanah yang menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya (RAS). Proses penyelidikan masih berjalan aktif di bawah koordinasi tim Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi terkait, mulai dari pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), warga, hingga unsur pemerintah daerah.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Dari BPN, masyarakat, dan pemerintah daerah sudah ada yang kami periksa. Tapi karena masih ada yang belum, kami akan lanjutkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ujar Armen saat ditemui media, Rabu (16/4/2025).

RAS sendiri telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Senin (6/1/2025). Pemeriksaan intensif itu menjadi langkah awal penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatannya dalam penguasaan lahan di kawasan hutan yang disinyalir telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan tanpa izin resmi.

Menurut Armen, fokus utama penyelidikan saat ini adalah menggali kemungkinan peran kepala daerah dalam proses pengambilan keputusan serta penerbitan izin terkait aktivitas di kawasan hutan.

“Kami menelusuri peran kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan penerbitan izin terkait penguasaan lahan di kawasan hutan. Itu yang kami dalami,” jelasnya.

Kejati Lampung menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara profesional dan objektif. Lembaga penegak hukum ini berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut sesuai prosedur hukum guna memastikan keadilan dan akuntabilitas bagi semua pihak yang terlibat. (Red)