WAYKANAN, POTENSI NASIONAL —
-Sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakumdu) Bawaslu Way Kanan menerima pengaduan dugaan money Politik Uang yang dilakukan Tim Pasangam Calon no urut 01 (Resmen Kadafi dan Cik Raden), senin (25/11/2024).
Riana Warga Kecamatan Banjit, mendatangi Kantor Sentra Gakumdu Way Kanan didampingi oleh penasehat hukum , bersama dua orang saksi yang melihat kejadian pembagian Uang untuk memenangkan paslon 01.
Barang bukti yang di bawa pada saat laporan yakni Baju kaos bergambar paslon 01, Tumbler bergambar paslon 01, dan Uang Tunai pecahan (Rp.100.000) seratus ribu rupiah, sebanyak 1 lembar.
Riana melalui pengacaranya Prabu Bungaran, SH., MH,. kepada media menuturkan kronologis kejadian bahwa pada hari minggu (24/11/2024), sekira pukuk 11:39 WIB.
-Saya Riana beralamat di Banjit,
“saat berjalan kaki bersama anaknya dengan tujuan ke rumah orang tuanya yang lokasinya tidak berjauhan dari rumahnya.
Saat sedang berjalan tiba tiba dia di tegur oleh seorang laki.laki paruh baya bernama Edi Ramlan dan menanyakan, sudah dapat baju kaos atau belum?. Riana menjawab belum, maka Ramlan memberinya sehelai baju kaos bergambar paslon 01,Tumbler, gantungan kunci dan stiker bergambar Paslon 01.
Saat itu tidak hanya Riana yang mendapatkan kaos, karena di situ ramai warga , maka Ramlan juga bagi bagi baju kaos, tumbler dan gantungan kunci tersebut.
Pada saat itu selain bagi kaos.tumbler dan gantungan kunci, Ramlan juga membagikan duit pecahan (Rp.100.000) seratus ribu rupiah,
-secara sembunyi seraya berkata ratakan ( ajakan mengajak coblos paslon 01 yg memiliki jargon Ratakan).
“Salah satu yang menerima uang pecahan (Rp.100.000) seratus ribu rupiah, “adalah nama Santi, yang mana Uang tersebut sudah kami bawa ke Sentra Gakumdu Way Kanan.” Ujar Prabu Bungaran.
Adanya dugaan money politik uang di masa tenang, disertai barang bukti berupa alat peraga kampanye berupa kaos, tumbler dan- gantungan kunci, serta barang bukti Uang kertas pecahan (Rp.100.000,) seratus ribu rupiah, maka Prabu Bungaran sebagai pengacara pelapor akan tetap mendampingi dan mengawal kasus ini sampai ada kekuatan hukum tetap, karena menurutnya kasus ini sudah lengkap memenuhi unsur pidana.
“Adanya pelapor, ada 2 orang saksi, adanya lebih dari dua alat bukti, termasuk bukti Uang Tunai, sebesar (Rp.100.000,) seratus ribu rupiah
Adapun Keterangan saksi atas nama Riana Komala sari mengatakan Pada hari Minggu tanggal 24/11/2024 pukul 11.39 WIB. bertempat di jalan dusun 6 (pematang rindu) kampung Menanga Siamang.
“Saya lagi jalan kaki bersama anak dari rumah mau kerumah orang tua saya yang berdekatan dengan rumah saya, kemudian saya di panggil oleh Edi ramlan dan ditanya sudah dapat baju belum?, saya jawab belum, kemudian saya langsung di beri satu helai baju kaos bergambar Paslon 01 dan Tumbler, gantungan kunci dan stiker bergambar Paslon 01,setelah dia membagikan ke saya lalu dia membagikan ke warga lainnya. Selain itu ada juga uang (Rp.100.000,) seratus ribu rupiah yang dibagikan nya,”pungkasnya.
(Supriadi)