Dugaan Penguasaan Lahan di Kawasan Hutan TNBBS, Aktivis GERMASI dan Lembaga Konservasi 21 Desak Investigasi

Lampung Barat, Potensi Nasional – Alih fungsi lahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kembali menjadi sorotan. Dari total 57.530 hektare kawasan hutan TNBBS yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Lampung Barat, sekitar 21.925 hektare telah beralih menjadi perkebunan kopi robusta.

Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, CPL.CDRA, mencurigai adanya dugaan penguasaan lahan oleh pihak tertentu yang menggunakan masyarakat sebagai tameng. Menurutnya, skala alih fungsi lahan yang begitu luas tidak mungkin sepenuhnya dilakukan oleh petani kecil secara mandiri.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam alih fungsi lahan ini. Tidak mungkin lahan seluas itu dikuasai oleh masyarakat secara individu tanpa ada peran atau campur tangan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan besar,” ujar Ridwan.

Aktivis GERMASI menduga adanya keterlibatan oknum berpengaruh yang memiliki akses terhadap penguasaan lahan secara ilegal. Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi guna memastikan tidak adanya praktik mafia tanah yang merugikan negara dan lingkungan.

Dugaan Keterlibatan Perusahaan dalam Alih Fungsi Hutan

Aktivis pemerhati lingkungan dari Lembaga Konservasi 21, Ir. Edy Karizal, menilai bahwa kerusakan kawasan hutan TNBBS yang telah berubah menjadi kebun kopi robusta tidak lepas dari dukungan perusahaan-perusahaan besar.

“Kerusakan yang sudah masif ini justru menguntungkan perusahaan kopi tanpa mereka harus memiliki lahan sendiri atau merekrut tenaga kerja. Mereka hanya perlu mendukung petani dari sisi budidaya dan pemasaran. Akibatnya, mereka meraup keuntungan besar dan dianggap