Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sukaraja Terungkap, Audit Inspektorat Temukan Kerugian Rp35 Juta Lebih

Lampung Barat, Potensinasional.id — Dugaan bobroknya pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat akhirnya mulai terkuak. Inspektorat Lampung Barat melalui audit resmi menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran sebesar Rp35.517.397,00. Temuan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilayangkan oleh Masyarakat Independent GERMASI. (26/11/2025)

Pengaduan yang terdaftar dengan nomor 19/DUMAS/MASYARAKAT INDEPENDENT–GERMASI/KTP/PP.43-2018/II/2025 itu sebelumnya memuat berbagai dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan dan realisasi penggunaan Dana Desa Sukaraja tahun 2024. Setelah laporan diterima, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bergerak melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Berdasarkan laporan audit yang diterbitkan Inspektorat pada 23 Oktober 2025, ditemukan ketidaksesuaian antara rencana anggaran dan realisasi kegiatan. Penyimpangan diduga terjadi karena sebagian belanja desa tidak direalisasikan sesuai peruntukan anggaran, yaitu pada:

  • Pembangunan rabat beton di PMK Marga Jaya
  • Belanja bantuan kambing tahun anggaran 2024

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa sebagian dana tidak disalurkan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan pekon.

Aktivis GERMASI: Hasil Audit Bukti Kekhawatiran Kami: Koordinator Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, Wahdi Syarif, memberikan tanggapan usai hasil audit dipublikasikan.

“Sejak awal kami menilai ada ketidakwajaran dalam penggunaan Dana Desa Sukaraja tahun 2024. Kami bekerja berdasarkan data, bukan asumsi. Dan hari ini, melalui audit Inspektorat, terbukti bahwa kekhawatiran itu benar adanya,” ujar Wahdi.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran bukan hanya dibutuhkan, melainkan wajib.

“Kami apresiasi langkah Inspektorat yang responsif dan profesional. Temuan ini menjadi bukti bahwa pengawasan publik tidak boleh dipandang sebelah mata. Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan segelintir orang,” lanjutnya.

Desak Penindakan Administratif dan Perbaikan Tata Kelola; Wahdi juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola Dana Desa di seluruh Lampung Barat.

“Pengelolaan Dana Desa bukan ruang eksperimen. Setiap rupiah wajib kembali pada masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa GERMASI akan tetap mengawal proses tindak lanjut hasil audit, sesuai prosedur dan tanpa intervensi pihak manapun.

“Kami tidak sedang menghakimi. Fakta audit berbicara dan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang berlaku. Kami akan terus berada dalam jalur pengawasan publik,” tutupnya.(Redaksi)

Exit mobile version