Dugaan SPPG Way Mengaku Belum Kantongi PBG, Pemkab Lampung Barat Diminta Lakukan Audit

Lampung Barat, Potensinasional.id– Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Way Mengaku di Kabupaten Lampung Barat menuai sorotan. Fasilitas yang berada di bawah naungan Yayasan Asa Nusa Sejahtera tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam regulasi.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui SPPG bertujuan mendukung pemenuhan gizi anak sekolah. Namun, muncul pertanyaan terkait legalitas bangunan dapur yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan makanan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lampung Barat, Robert, menyatakan hingga kini belum terdapat pengajuan izin bangunan dari pihak terkait.

“Belum ada yang urus, bang. Pantauan kami belum ada yang mengajukan,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (25/2/2026).

Sementara itu, Ahmad Sodik (41), yang disebut sebagai pemilik lahan lokasi SPPG Way Mengaku, mengaku tidak pernah diminta dokumen tanah untuk keperluan pengurusan izin.

“Saya tidak pernah diminta surat tanah untuk pengurusan IMB oleh yayasan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sejak 2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan dengan skema PBG sesuai ketentuan nasional. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 junto Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum dimanfaatkan.

SPPG Way Mengaku sendiri dilaporkan telah diresmikan pada 19 November 2025 dan melayani siswa di Kecamatan Balik Bukit. Dugaan belum adanya PBG menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aspek legalitas dan standar keselamatan bangunan.

Selain persoalan perizinan, Yayasan Asa Nusa Sejahtera sebelumnya juga menjadi sorotan atas polemik internal organisasi. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum diurusnya PBG tersebut.

Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan verifikasi dan audit oleh instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap aturan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan program MBG sekaligus memastikan keamanan fasilitas yang digunakan.

Program MBG merupakan inisiatif strategis untuk mendukung pemenuhan gizi anak. Karena itu, pelaksanaannya diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan keselamatan publik. (Wahdi)