Pringsewu, Potensinasional.id – Dugaan tindak asusila yang menimpa seorang remaja putri berinisial “Bunga” (nama samaran) di Pekon Tanjung Anom menjadi perbincangan masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan korban masih berstatus pelajar sekolah menengah.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Rabu (24/6/2026), informasi tersebut dibenarkan oleh aparatur pekon. Sekretaris Desa (Sekdes) Pekon Tanjung Anom dan Kepala Dusun (Kadus) 3 Waluyojati mengakui bahwa persoalan tersebut memang pernah menjadi perhatian pemerintah pekon.
Saat dikonfirmasi, Kadus 3 Waluyojati menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali berupaya memfasilitasi pertemuan atau rembuk pekon guna mencari penyelesaian persoalan tersebut. Namun, upaya yang dilakukan belum membuahkan hasil.
“Benar, kami beberapa kali berupaya melakukan rembuk pekon terkait persoalan ini, namun hingga saat ini belum ada titik temu,” ujar Kadus kepada awak media.
Dari informasi yang berkembang di masyarakat, dugaan tindak asusila tersebut melibatkan empat orang terduga pelaku. Dua di antaranya disebut masih berstatus anak di bawah umur, sementara dua lainnya masing-masing berusia sekitar 17 tahun dan 19 tahun.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus melakukan penelusuran dan berupaya mengonfirmasi berbagai pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat. Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai status hukum kasus tersebut.
Karena kasus ini diduga melibatkan anak di bawah umur, media tidak menyebutkan identitas lengkap korban maupun pihak-pihak yang diduga terlibat, sesuai dengan ketentuan perlindungan anak dan kode etik jurnalistik.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan fakta yang telah terverifikasi. (Borneo)
